Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat akan memeriksa ahli ITE dan pidana guna proses penyelidikan dugaan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan selebgram Oklin Fia.
Oklin Fia mendadak viral karena membuat konten video sedang menikmati es krim dengan cara tidak wajar, seolah sedang menjilat-jilat kemaluan pria.
Advertisement
"Ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE dan pidana sama yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Advertisement
Sebab, Hady menjelaskan pemanggilan para saksi ahli itu berguna untuk memastikan adakah tindak pidana dalam konten Oklin Fia, setelah ramai diunggah akun media sosial dan mendapat sorotan karena konten yang dianggap tidak senonoh.
"Yang menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah itu kronologinya seperti itu," kata Hady.
"Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya. Meskipun kita lihat betul di Instagram itu seperti itu, tapi kan kita enggak boleh menilai apakah depan kelamin pria dalam artian terbuka atau tidak, kan kita perlu menyelidiki lebih lanjut," tambahnya.
Sehingga, kata Hady, selain ahli, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi termasuk Oklin Fia selaku terlapor dalam kasus yang dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).
"Iya betul (akan panggil Oklin). (Jadwalnya) belum, kita akan segera ditindak lanjuti," kata Hady.
Alasan Selebgram Oklin Fia Dipolisikan
Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
Laporan itu dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra ke Polres Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
"Iya, barusan kami laporkan Oklin Fia. Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar Gurun kepada wartawan.
Adapun konten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tidak wajar, seolah sedang menjilat-jilat kemaluan pria.
Ditambah, saat melancarkan aksinya, Oklin mengenakan jilbab. Hal itu dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujar Gurun.
Oleh karena itu, Gurun menilai tindakan Oklin di medsos merupakan perbuatan tidak beradab yang bisa mencederai bahkan mengganggu misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab. Bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," kata Gurun.
Gurun mengatakan dalam laporan tadi menyerahkan barang bukti video yang beredar di medsos Oklin Fia jilat es krim. Ia pun berharap polisi bisa segera memanggil Oklin Fia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam laporan tersebut pasal yang diterima yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE terkait melanggar kesusilaan," ujar Gurun.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan menetapkannya sebagai tersangka," tambahnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement