ASN Jakarta Dilarang Keluyuran saat WFH, Akan Selalu Dicek

Heru menegaskan, kebijakan WFH Jakarta itu diperuntukkan bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Agu 2023, 11:53 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 11:45 WIB
ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Aparatur Sipil Negara atau ASN Jakarta yang bekerja dari rumah atau WFH dilarang keluyuran atau keluar dari rumah saat jam kerja. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara atau ASN Jakarta yang bekerja dari rumah atau WFH dilarang keluyuran atau keluar dari rumah saat jam kerja. Nantinya, ASN akan dicek langsung oleh atasan.

"Jadi saya meminta kepada atasannya langsung. Dia misalnya (kerja) jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Selain itu, para ASN akan diberi pekerjaan tambahan bagi pegawai yang WFH. "Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," kata dia.

Heru menegaskan, kebijakan WFH itu diperuntukkan bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sementara Rumah sakit dan sekolah tidak menerapkan WFH.

"Enggak, enggak ada. Kalau yang pelayanan silakan. Rumah sakit, sekolah kan tetap," ujar Heru.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba sisten kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan langsung ke masyarakat menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, perangkat daerah yang dapat melakukan WFH adalah RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," kata Sigit dalam rilis resminya, Kamis (17/8/2023).

WFH ASN Jakarta Akan Ditingkatkan 75 Persen saat KTT ASEAN

Tak Ada Halal Bihalal, ASN Pemprov DKI Jakarta Langsung Kerja Usai Libur Lebaran Idul Fitri
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia mengatakan para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai kerja normal pada 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kebijakan kerja dari rumah ini akan ditingkatkan menjadi 75 persen ketika KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September.

"Selama periode 4 sampai 7 September di sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah. Bahkan untuk ASN akan kita tingkatkan sampai 75 persen," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono seperti dikutip dari Antara.

Heru menjelaskan uji coba WFH terhadap ASN dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara fisik.

ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni yang bersinggungan dengan layanan publik, seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.

Menurut Heru selain untuk menekan polusi udara, kebijakan WFH juga diterapkan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, khususnya saat KTT ASEAN dilaksanakan.

Heru menyebutkan bahwa ASN di lembaga dan kementerian juga akan menerapkan kebijakan WFH, seperti yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga sudah mengeluarkan petunjuk untuk seluruh kementerian mengenai kebijakan kerja dari rumah mirip seperti yang dilaksanakan Pemerintah DKI," katanya.

Meski kebijakan ini tidak diwajibkan untuk perusahaan swasta, Heru mengimbau agar perusahaan dapat mengatur sendiri sektor yang bisa menerapkan WFH.

Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?
Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?.(Tri Yasni/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya