ASN dan Non ASN DKI Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor Masuk Gedung DPRD Jakarta Tiap Rabu

Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

oleh Winda Nelfira diperbarui 23 Agu 2023, 11:46 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2023, 11:46 WIB
ASN dan Non ASN DKI dilarang bawa kendaraan bermotor masuk Gedung DPRD Jakarta tiap Rabu.
ASN dan Non ASN DKI dilarang bawa kendaraan bermotor masuk Gedung DPRD Jakarta tiap Rabu.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2023/KS.02.04 tentang Larangan Membawa Kendaraan Bermotor di Lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta.

SE ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus pada Senin, 21 Agustus 2023. SE ditujukan kepada para Kepala Bagian Setwan, para Kepala Sub Bagian Setwan, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pada SE tersebut dijelaskan ASN dan Non ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan bermotor miliknya masuk gedung DPRD DKI Jakarta setiap Rabu. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

"Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, kepada seluruh pegawai ASN dan Non ASN (PJLP dan Tenaga Ahli) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan," demikian bunyi keterangan dalam SE tersebut, dikutip Rabu (23/8/2023).

Augustinus menyampaikan, agar Surat Edaran ini dapat menjadi perhatian dan wajib dilaksanakan dengan penuhtanggung jawab oleh ASN dan Non ASN Pemprov DKI Jakarta.

Pantauan Liputan6.com, pukul 11.22 WIB pagi, Rabu (23/8/2023) Pemprov DKI Jakarta juga tengah menggelar uji emisi kendaraan bermotor di halaman Gedung DPRD DKI Jakarta. Uji emisi dikhususkan untuk kendaraan bermotor milik ASN maupun Non ASN DKI Jakarta.

Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023. Rencananya uji emisi kendaraan bermotor tersebut bakal dihelat hingga Kamis, 24 Agustus 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan uji emisi kendaraan bermotor baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi miliknya. Langkah ini sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di Ibu Kota.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta membahas "Polusi Udara di DKI Jakarta" di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Kami dari Dinas LH sedang giat-giatnya melakukan uji emisi bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum utamanya di Pemprov DKI," kata Asep.

 

Sanksi Bagi Kendaraan ASN yang Tak Lolos Uji Emisi

Asep mengatakan aturan itu bakal dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub). Bagi ASN yang tak lolos uji emisi, kendaraannya dilarang parkir di gedung kantor Pemprov DKI, tempat yang bersangkutan bertugas.

"Nanti dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Instruksi Gubernur yang khusus mewajibkan seluruh kendaraan baik dinas maupun pribadi yang dimiliki oleh ASN harus lulus uji emisi. Dan yang tidak lulus uji emisi tidak boleh parkir di halaman kantornya masing-masing," jelas Asep.

Sementara itu, lanjut Asep pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI, untuk menggelar uji coba tilang uji emisi per 25 Agustus 2023.

Infografis 10 Kota Dunia dengan Kualitas Udara yang Buruk akibat Polusi
Infografis 10 Kota Dunia dengan Kualitas Udara yang Buruk akibat Polusi
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya