Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi alias PC, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A di Pondok Bambu, Jakarta Timur per hari ini, Kamis (24/8/2023).
Berdasarkan foto yang diterima awak media dari Direktorat Jenderal Pemasyaraktan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terlihat Putri Candrawathi sedang menjalani tes kesehatan pemeriksaan tensi.
“Ini saat pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati,” kata Humas Ditjen PAS Rika Aprianti dalam pesan singkat diterima, Kamis (24/8/2023).
Advertisement
Putri terlihat mengenak pakain serba hitam, mulai dari kemeja, celana, hingga sepatu. Tatapannya terlihat seperti kosong dengan wajah yang sayu.
Nantinya, menurut informasi dari Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman, Putri akan mendekam di Lapas Pondok Bambu selama 10 tahun. Syarief menjelaskan, penjeblosan Putri ke dalam Lapas Pondok Bambu sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Ke Pondok Bambu, per hari ini sesuai SOP (standar operasional prosedur),” ujar Syarief melalui rekaman suara diterima awak media, Kamis (24/8/2023).
Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Namun Syarief menyebut, perkembangan terbaru soal di Lapas mana Ferdy Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup bakal disampaikan secara transparan ke publik. “Nanti pasti dikasih tahu, begitu juga yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf). Hari ini PC dulu,” Syarief menandasi.
Hukuman Disunat Mahkamah Agung
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dalam kasasinya untuk mengurangi vonis atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, hukumannya diringankan dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara yang dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang semula adalah 13 tahun. Selanjutnya Kuat Ma'ruf, dari yang awalnya divonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Terakhir untuk Putri Candrawathi, hukuman diterima dikurangi sebesar setengahnya, yakni hanya 10 tahun penjara dari sebeumnya 20 tahun penjara.
Advertisement