Oknum PNS di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Siswi SMK

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang karena diduga mencabuli siswi SMK.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Agu 2023, 04:20 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2023, 04:20 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang karena diduga mencabuli siswi SMK. Pelaku berinisial AN (47) pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku AN ditangkap polisi, usai keluarga dan orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang, pada Juni 2023 silam.

"(Pelaku) sudah kami tangkap dan amankan, serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, dalam keterangan resminya, Minggu (27/08/2023).

Pelaku ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 26 Agustus 2023 kemarin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Serang membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta menangkap pelaku AN.

"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN, atas kasus tindak pidana Perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi Kejadian

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan (Istimewa)

Kejadian berawal saat korban yang merupakan siswi salah satu SMK di Banten sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada Maret 2023.

Saat itu korban sedang membersihkan ruangan kantor kecamatan. Tanpa diduga, pelaku mendekati dan menarik siswi tersebut ke dalam ruang kerja dan menguncinya.

"Selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban. Kepada tersangka kita terapkan pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016," ujar AKP Dedi Mirza, Kasatreskrim Polres Serang, melalui keterangan resminya, Minggu (27/08/2023).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya