Polisi Sebut Film Porno Rumah Produksi Jaksel Dibuat di 3 Lokasi

Polisi membongkar rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Film porno lokal tersebut dibuat di tiga lokasi wilayah Jaksel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Sep 2023, 05:46 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2023, 05:40 WIB
Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak 5 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, lokasi suting film vulgar karya tersangka I ada di tiga tempat wilayah Jaksel.

"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jaksel," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

Ade menceritakan, I awalnya membuat film-film bergenre horor maupun komedi. Namun dalam perjalanannya sepi peminat. Akhirnya dia mencoba membuat film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa.

Video-video yang telah dibuat dipasarkan melalui tiga situs yakni kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com.

"Beberapa judul film yang dari 120 judul film yang ditransmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April 2023," ucap dia.

Ade menerangkan, konten yang diunggah oleh tersangka I dalam bentuk trailer. Promosi dilakukan di pelbagai platform media sosial. Calon pelanggan kemudian diarahkan mengakses tiga website yang dikelola I tersebut.

"Apabila ingin berlangganan maka akan diarahkan untuk melakukan pengisian rekening dulu terkait dengan paket-paket yang ditawarkan," ujar dia.

Ade mengatakan, calon pelanggan dibimbing untuk mengakses nomor rekening yang dilampirkan di dalam web untuk kemudian melalukan pembayaran. Tarif yang ditawarkan yakni paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu dan 1 bulan Rp 250 ribu serta 1 tahun Rp 500 ribu.

"Jadi setelah pelanggan bayar sejumlah dana berlangganan, admin akan berikan username dan pasword sehingga yang bersangkutan bisa mengakses semua konten film asusila yang dimaksud," ucap dia.

 

Berawal dari Patroli Siber Kepolisian

Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Rupanya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.

Dari hasil penyelidikan, terungkaplah lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno itu. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.

"Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Ade.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya