Beda Suara dengan Polda Metro, DLH DKI Sebut Razia Tilang Uji Emisi Sangat Efektif

Menurut DLH DKI, sanksi tilang uji emisi dapat mendorong masyarakat Jakarta taat aturan. Mereka bakal lebih peduli serta mau memenuhi standar baku mutu kendaraan bermotor.

oleh Winda Nelfira diperbarui 12 Sep 2023, 09:35 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2023, 09:29 WIB
Razia Uji Emisi Dimulai, Simak Tipsnya Agar Tidak Kena Tilang
Razia Uji Emisi Dimulai, Simak Tipsnya Agar Tidak Kena Tilang

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta beda suara dengan kepolisian soal efektivitas penerapan razia atau tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Ibu Kota. DLH meyakini sanksi tilang justru sangat efektif.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyatakan, sanksi tilang mampu mendorong masyarakat taat aturan. Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota disebut bakal lebih peduli serta mau memenuhi standar baku mutu kendaraan bermotor.

"September baru sampai dengan tanggal 11 lho. Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan miliknya agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu," kata Yogi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/9/2023).

Adapun tilang bagi kendaraan bermotor tak lolos uji emisi berlaku 1 September 2023. Total ada lima titik pengujian emisi yang tersebar di seluruh kawasan DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang dirangkum DLH DKI Jakarta, kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi meningkat pada Agustus-September 2023.

Tercatat ada sebanyak 879 kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi pada Juli, 13.831 kendaraan pada Agustus, dan 20.188 kendaraan pada September.

Uji emisi pada kendaraan roda empat dengan penumpang perseorangan juga meningkat. Setidaknya, ada15.889 kendaraan melakukan uji emisi pada Juli, 64.361 kendaraan pada Agustus, dan 88.366 kendaraan pada September.

Meski begitu, aparat kepolisian justru menghentikan penerapan tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi. Masyarakat kini hanya diimbau untuk membawa kendaraannya ke bengkel untuk diservis.

"Iya, untuk ke depan tidak ditilang," kata Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanksi Tilang Dianggap Tidak Efektif

Nurcholis menyampaikan, dari hasil evaluasi pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi dinilai tak efektif. Pihaknya kemudian mengubah sanksi tilang menjadi teguran saja, dan menyarankan kepada pengendara melakukan servis kendaraan.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ucap dia.

Infografis Journal Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya
Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya