Sidang Putusan Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan, Kamis 21 September 2023

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Penundaan sidang lantaran Johanis Tanak tidak hadir karena masih dalam keadaan berduka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Sep 2023, 11:54 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2023, 11:54 WIB
Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak Ditahan KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sesaat sebelum membacakan penetapan tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/12/2022). Sahat Tua P. Simandjuntak bersama tiga orang lainnya terjerat OTT KPK berikut barang bukti uang dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Penundaan sidang lantaran Johanis Tanak tidak hadir karena masih dalam keadaan berduka.

"Karena terperiksa JT tidak hadir (masih berkabung karena orang tuanya meninggal di Manado), sidang pembacaan putusan ditunda ke hari Kamis, 21 September 2023 jam 12.30," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan sidang putusan akan digelar secara terbuka. Namun demikian, Albertina menyebut pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran Johanis Tanak dalam sidang putusan nanti.

Menurut Albertina, sesuai dengan informasi yang dia terima, Johanis Tanak tengah berduka.

"Putusan terbuka. Tapi begini, Pak JT kan barusan ada orang tuanya meninggal. Jadi kita lihat saja, kalau beliau datang, ya kita sidang. Kalau beliau tidak datang, ya mungkin kita tunda lah, ya," kata Albertina.

Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang etik perdana Johanis Tanak pada Kamis (27/7/2023).

Johanis sempat dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK lantaran berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

Namun laporan ICW tersebut tak diteruskan ke dalam sidang etik. Meski demikian, Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik lainnya berkaitan dengan hal tersebut. Dewas pun menyatakan akan melanjutkannya ke sidang etik.

Dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak kali ini lantaran diduga menghapus isi chat antara dirinya dengan Idris Sihite usai menjabat sebagai pimpinan KPK.

Johanis Tanak Komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba ESDM

10 anggota dprd jambi ditahan KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan pers terkait penahanan 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka kasus suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Johanis Tanak buka suara terkait viralnya komunikasi dirinya dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite di media sosial. Dalam komunikasi terselip kalimat 'bisalah kita cari duit'

Terkait dengan komunikais tersebut, Johanis Tanak tak menampik percakapan tersebut terjadi pada Oktober 2022. Johanis menyebut dirinya bersahabat dengan Idris Sihite dan pernah sama-sama bekerja di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya bersahabat dengan beliau (Idris), saya satu kantor dengan beliau dulu. Sehingga persahabatan berjalan sebagaimana semestinya," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Jumat (14/4/2023).

Johanis mengaku percakapan itu terjadi sebelum dirinya memasuki usia pensiun di Kejagung dan belum menjadi komisioner KPK. Diketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Kemudian chatting saya dengan beliau terjadi pada Oktober 2022 sebelum saya bertugas di sini (KPK) dan menjelang memasuki usia pensiun. Tentunya orang usia pensiun dalam kondisi sibuk kemudian kita harus persiapkan juga. Sama kayak orang akan menikah, kita persiapkan juga hal-hal yang diperlukan," kata dia.

Johanis mengeklaim tidak ada konteks pembicaraan negatif dengan Idris, yang saat ini juga sempat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

"Saya senang berdiskusi dengan dia. Mana tahu saya ketika pensiun tadi, mana beberapa bulan itu saya ada bisa melakukan kegiatan," kata Johanis.

Meski bersahabat, Johanis mengeklaim baru mengetahui kalau Idris saat ini menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba dan juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Johanis mengetahuinya lantaran Idris Sihite menjadi saksi dalam kasus yang ditangani KPK.

"Terus terang saya berani bersumpah bahwasanya saya baru tahu ketika di sini ada seperti itu bahwa loh ini orang ternyata Plh Dirjen Minerba," kata Johanis.

Oleh karena itu, Johanis menegaskan tidak ada yang salah dalam percakapannya dengan Idris. Pasalnya, saat itu dirinya belum terpilih dan belum dilantik sebagai pimpinan KPK.

"Kecuali kalau saya sudah dilantik dan melaksanakan tugas, itu baru tidak benar. Demi Tuhan saya belum melaksanakan," tegas Johanis.

Isi Chat Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba ESDM

KPK panggil Plh Dirjen Minerba Idris Sihite terkait korupsi tukin
M Idris Froyoto Sihite selaku Pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba atau Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut isi percakapan Johanis Tanak dengan Idris Sihite yang beredar di media sosial:

Johanis: Selamat Malam Pak Karo, bisa sy tlp. Salam Sehat J. Tanak

Idris: Malam Pa

Johanis: Waduh, masi bisalah kita cari duit, saya sdh buka kantor dgn teman, tp sy madi main di belakang layar, kita bisa bergabunglah main di belakang layar RHS cuma tuk konsumsi kita aja

Idris: Mantaaaaap pak

Johanis: Iya, sy pun agak terlambat tp sejak thn 2012 sy mulai diminta teman2 tuk bantu2 di perusahaan mereka tp tdk full time. Hal tsb sy lakoni krs sy sadar bhw tdk ada pimpinan Kejaksaan yg mau perhatikan kita, jd sy perlu berpikir n menyikapi langkah yg tepat tuk mengatasi kebutuhan hidup di Jkt ini yg penuh tantangan hidup.

Sekarang sy mulai coba buka kantor dgn teman, salah 1 kawan saya marga purba, bukan dr Kejaksaan. Kerjaan sy carikan klien, diskusi dgn klien n ikut membuat konsep yg akan dikerjakan nanti teman2 yg maju siang atau negosiasi dgn pihak lawan.

Kalau kita cuma harap gaji, ras (chat terputus)

Idris: Bagus sekali pak.

Infografis Heboh 67 Mantan Terpidana Termasuk Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg DPR dan DPD. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Heboh 67 Mantan Terpidana Termasuk Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg DPR dan DPD. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya