Promosi Judi Online Di Medsos, Tiga Orang Ditangkap Polda Banten

Tiga orang ditangkap polisi, karena mempromosikan judi online melalui media sosial atau medsos di akun Instagram. Pelakunnya ada wanita muda, berinisial NR dan baru berusia 24 tahun.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Sep 2023, 13:11 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2023, 13:11 WIB
Tiga orang ditangkap Polda Banten karena mempromosikan judi online melalui media sosial atau medsos di akun Instagram.
Tiga orang ditangkap Polda Banten karena mempromosikan judi online melalui media sosial atau medsos di akun Instagram. (Foto: Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Tiga orang ditangkap polisi, karena mempromosikan judi online melalui media sosial atau medsos di akun Instagram. Pelakunnya ada wanita muda, berinisial NR dan baru berusia 24 tahun.

Dua pelaku lainnya laki-laki, berinisial FY (25) dan SR (20). Ketiganya ditangkap di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Ketiganya mempromosikan situs judi online ke story serta bio di Instagramnya masing-masing.

"Modus para pelaku adalah mempromosikan iklan judi Online melalui instastory Instagram maupun melalui bio Instagram," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, Rabu 27 September 2023.

Ketiganya ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten ditempat berbeda. Pelaku NR (24), perempuan merupakan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, FY (25) laki-laki warga Balaraja, kemudian SR (20) laki-laki warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Akun Instagram para pelaku juga turut disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, handphone para tersangka juga turut dibawa Ditreskrimsus Polda Banten, untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan Rp16 juta selama 1,5 tahun dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta 1 tahun 9 bulan," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lengkapi Berkas

Para pelaku yang sudah di Mapolda Banten itu terus dimintai keterangan, barang bukti yang disita juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan, sebelum diserahkan ke jaksa dan dilakukan persidangan.

Jika terbukti di pengadilan, mereka terancam penjara enam tahun, serta denda Rp 1 miliar.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar AKBP Sigit Haryono, Wadirkrimsus Polda Banten.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya