Polisi Gelar Perkara Kasus Miss Universe Indonesia, Tentukan Sosok Tersangka

Polisi menjadwalkan mengadakan gelar perkara dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023 di Polda Metro Jaya, Rabu (4/10/2023).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Okt 2023, 10:59 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2023, 10:35 WIB
Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia
Korban pelecehan Miss Universe Indonesia didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi dijadwalkan mengadakan gelar perkara dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Gelar perkara dilakukan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/10/2023).

Hal itu disampaikan penasihat hukum beberapa finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban, Mellisa Anggraini. Dia mengatakan, rencana gelar perkara disampaikan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

"Infonya Polda gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia)," kata Mellisa Anggraeni saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Mellisa mengatakan, gelar perkara dimaksudkan untuk mencari tersangka dalam kasus ini. "Terkait penetapan tersangka," ucap dia.

Dalam kasus ini, dijelaskan para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dikarantina selama dua minggu di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Kontestan tiba-tiba dilakukan body checking atau pemeriksaan tubuh pada 1 Agustus 2023.

Ketika itu para korban merasa dipaksa untuk melepas baju. Aktivitas itu pun diabadikan dalam sebuah foto.

Body checking dilakukan di tempat sedikit terbuka. Tak cuma itu, yang melakukan pemeriksaan disebut bukan orang-orang berkompeten.

Terkait kejadian itu, sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia
Korban pelecehan Miss Universe Indonesia didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Polisi segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam waktu dekat.

"Ya mungkin dalam waktu yang enggak terlalu lama, kita tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (29/9/2023).

Hengki menerangkan, penyidik hingga kini masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga pekan depan. Nantinya, keterangan mereka akan dipadukan dengan hasil digital forensik.

"Minggu depan kami akan konsen untuk memadukan digital forensik maupun keterangan saksi-saksi kita harus padukan semua. Dalam waktu yang enggak lama kita akan tetapkan tersangka," ujar Hengki.

Polisi pun kembali memanggil sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pelecehan saat body checking pada hari ini, Jumat 29 September 2023 di Polda Metro Jaya. Para kontestan bersebut didampingi penasihat hukum.

Penasihat hukum korban, Mellisa Anggraini menerangkan, pihaknya turut mendampingi kliennya menyerahkan beberapa bukti lanjutan. Bukti berupa tangkapan layar dan hasil psikologis korban paska kejadian dugaan pelecehan. Ada pula bukti berupa penandatanganan. Namun, Mellisa belum beberkan secara mendetail.

"Jadi ada beberapa bukti yang kita serahkan lalu kita tandatangani berkas penyitaannya," kata Mellisa kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Naik Penyidikan

Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia
Korban pelecehan Miss Universe Indonesia didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Polisi temukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Polisi pun menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan, kesimpulan itu berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).

Kasus ini ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari beberapa kontestan diwakili penasihat hukum Mellisa Anggraini.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.

 

Dirjen HAM: Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Jadi Catatan Buruk

Miss Universe Indonesia 2023. (Foto: Dok. Instagram @missuniverse_id)
Miss Universe Indonesia 2023. (Foto: Dok. Instagram @missuniverse_id)

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 telah menjadi catat buruk.

"Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).Dhahana menjelaskan, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia.

Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” katanya. Dilansir dari Antara.

Dia mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS. "Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucapnya.

Dhahana mengatakan, pihaknya bersama Kementerian PPPA dan kementerian/lembaga terkait lainnya tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis Miss Universe Indonesia ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” tuturnya.

 

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya