Liputan6.com, Jakarta Partai NasDem menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan secara terbuka soal adanya aliran dana korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke partainya. Sebab hal itu masih berupa dugaan yang belum pasti kebenarannya.
"Masih diduga ada aliran dana, belum tentu benar, belum tentu juga enggak benar. Tapi kalau sudah disampaikan ke ruang publik, maka itu pasti menjadi politis terhadap partai kami. Kenapa? Karena menjelang pemilu," kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).
Baca Juga
Menurut Sahroni, harusnya ada rangkaian proses hingga suatu dugaan dapat disampaikan di ruang terbuka. Meski begitu, dia menegaskan Partai NasDem menghargai proses penegakan hukum yang tengah dihadapi Syahrul Yasin Limpo.
Advertisement
"Kenapa mesti seolah-olah partai kami dalam kondisi yang begini sekarang ini mendekati pemilu. Kita hargai proses penegakan hukum yang ada tindak pidana korupsinya," kata Sahroni.
"Sangat kita hargai, tapi kalau yang masih diduga ada aliran dana ke partai, mbok ya direm-remlah, jangan seolah-olah kita ini busuk banget gitu," sambung Sahroni.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan sudah mengecek rekening resmi Partai NasDem. Usai dicek, dia tak mendapati transferan di luar kepentingan partai dalam rekening tersebut.
"Saya selaku bendahara umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari informasi yang Pak Alex sampaikan," ujar dia.
NasDem Pertimbangkan Somasi KPK
Sahroni menyatakan Partai NasDem mempertimbangkan untuk melayangkan somasi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata atas pernyataannya yang sampaikan ke publik.
"Partai kita dirugikan atas informasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK Pak Alex Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Sahroni.
Sahroni menyampaikan, Partai NasDem tidak pernah memerintahkan SYL untuk korupsi dan meminta SYL menyetor hasil korupsi yang dilakukannya.
"Kami sudah rugi di hadapan publik seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata," ucap Sahroni.
Lebih lanjut, dia menjelaskan SYL memang pernah mentransfer uang ke rekening resmi NasDem sebesar Rp20 juta, namun dana tersebut merupakan dana bantuan bencana alam.
"Itu resmi. Maka itu saya sampaikan resmi bahwa benar menerima transferan untuk bantuan bencana alam. Dan bukan kita aja, Fraksi NasDem, bukan. Semua parpol di DPR memberikan bantuan yang nilainya besar kecilnya itu masing-masing pribadi tidak dipatok," kata dia.
Advertisement
KPK Sebut Ada Miliaran Rupiah Uang Korupsi SYL Mengalir ke NasDem
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai Nasdem. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam. Dia ditangkap karena terlibat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Usai menjalani pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Selain Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga terlihat menggunakan rompi oranye.
Syahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.
"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).