Saut Situmorang Yakin Polri Usut Tuntas Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Pimpinan KPK

Saut Situmorang mengatakan, pengusutan perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sangat berpengaruh pada komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Okt 2023, 12:53 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2023, 12:53 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan kesaksian sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan kesaksian sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menaruh harapan besar kepada Polri khusus Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Saut meyakini, di bawah kepimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri bertekad mengembalikan marwah KPK.

"Saya percaya Pak Kapolri dari statementnya, kelihatan ada upaya yang kali ini kita harus membuat badan anti korupsi ada check and balance dari luar. Sebenarnya dia (KPK) seharusnya berperan sebagai trigger mechanism, dia justru mentrigger orang lain supaya antikorupsi. Sekarang kebalikannya," kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Menurut dia, pengusutan perkara dugaan pemerasan ini sangat berpengaruh pada komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, masyarakat termasuk dirinya sangat berharap kepada Polri dalam menangani kasus ini.

"Saya pikir kali yang dipertaruhkan pemberantasan korupsi di Indonesia, yang saya bilang sekarang kita minta Polri men tune-up mereka supaya kembali ke jalan yang benar dengan kembali ke penegakan hukum," tandas Saut.

Saut Situmorang Diperiksa Sebagai Ahli di Kasus Pemerasan, Siap Beberkan Aturan di KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan kesaksian sebagai ahli di Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (17/10/2023).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan kesaksian sebagai ahli di Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (17/10/2023). Kehadiran Saut dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Tahun 2021.

Terpantau, Saut datang seorang diri ke Gedung Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia tiba pada pukul 10.00 WIB. Saut menggunakan kaos hitam bertuliskan kaos reformasi dikorupsi dibalut jaket berbahan jeans.

 Dalam kesempatan itu, Saut mengaku akan membeberkan secara detail UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu yang mengatur semua KPK harus seperti apa bekerjanya. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan No 3 Tahun 2018," kata dia kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Saut mengatakan, Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satunya menyinggung alur penerimaan laporan masyarakat yang diterima pada bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

"Di situ mengatur seperti apa KPK kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan sebagainya," ujar dia.

Saut mencontohkan, ketika ia datang ke KPK memberikan surat pengaduan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. Itu artinya sudah masuk definisi ditangani KPK.

"Si (penerima) pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi gak ada alasan pimpinan gak tahu sudah ditangani, yaudah itu aja," ujar dia.

Harap Kasus Pemerasan Diusut Tuntas

Tak hanya soal tata kerja KPK, Saut juga akan memberikan keterangan mengenai beberapa poin yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saut mengatakan, pada pasal 36 terurai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

"Itu mereka sudah memperkirakan, tidak ada alasan, langsung tidak langsung lho, lewat temanmu juga nggak boleh lho. Bener nggak. Di ayat itu langsung tidak langsung, jadi adikmu juga nggak boleh. Paham? Di Pasal 65 nya di pidana 5 tahun. Itu dulu," ujar dia.

Saut memastikan akan membeberkan secara gamblang hal-hal yang diketahui selama menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan KPK. Dia berharap kasus ini bisa diusut secara tuntas dan terang-benderang.

"Nggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan kamu, benar enggak," ujar dia

Direktur Dumas KPK Bungkam dan Hindari Wartawan Usai Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL

Sementara itu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo enggan berkomentar usai jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Tomi yang hadir memenuhi pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terlihat bungkam dan menghindari pertanyaan awak media.

 "Aman aman. Misi ya mas," kata Tomi saat dicecar awak media usai pemeriksaan, Senin (16/10/2023).

Dia langsung masuk ke mobil dan enggan memberikan komentar atas sejumlah pertanyaan dari awak media. Dia melempar untuk semua pertanyaan diarahkan kepada penyidik yang menjelaskan.

"Nanti tanya penyidiknya aja," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pemeriksaan Tomi telah selesai sejak diperiksa pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

"Sudah selesai (diperiksa)," kata dia kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.

Diketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena keperluan tugas.

"Beliau sempat mengkonfirmasi (tidak hadir). Karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga memohon untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan," jelas Ade Safri.

Adapun terkait pemeriksaan terhadap Tomi kali ini, merupakan orang kedua dari unsur KPK yang memenuhi undangan pemeriksaan. Setelah ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa Jumat (13/10) lalu.

Infografis Ragam Tanggapan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya