Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan SYL Hari Ini, Senin 23 Oktober 2023

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyidik telah melayangkan panggilan terhadap tiga orang saksi untuk dimintai keterangan pada hari ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Okt 2023, 09:03 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2023, 09:03 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah seorang ajudan eselon I Kementerian Pertanian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyidik telah melayangkan panggilan terhadap tiga orang saksi untuk dimintai keterangan pada hari ini.

"Rencana ada 3 orang saksi yang akan diperiksa pagi ini. Kami agendakan pada pukul 10.00 WIB," kata Ade kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Ade juga membenarkan, salah satu saksi merupakan seorang ajudan pejabat eselon I Kementerian Pertanian.

"Betul," ujar dia.

Hingga Kamis, 19 Oktober 2023, tercatat sudah 52 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

Periksa 7 Pegawai KPK

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat berbicara soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Polisi telah memeriksa sebanyak 7 pegawai KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Tujuh di antaranya yakni pegawai KPK.

"Sudah tujuh saksi dari pegawai KPK (yang diperiksa)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023)

Namun, Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci ketujuh pegawai KPK yang telah diperiksa. Selain tujuh pegawai KPK, 14 pegawai Kementan turut diperiksa dari total 52 saksi tersebut.

"Total 52 orang saksi yang sudah diperiksa. Dan diantaranya 14 saksi dari Kementan RI," sebutnya

Pemeriksaan itu dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Diperiksa Selasa 24 Oktober 2023

Sementara itu, diketahui bila pemeriksaan terhadap tujuh pegawai KPK itu telah dilakukan, sebelum penyidik memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri yang telah dijadwalkan ulang hadiri pemeriksaan, Selasa (25/10/2023).

"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (20/10).

Kepastian Pemeriksaan Firli, dijadwalkan setelah surat panggilan ulang resmi diterima KPK sekitar pukul 14.30 WIB hari ini. Hal itu menyusul, Firli yang tidak hadir dalam pemeriksaan Jumat (20/10).

"Yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan dengan pertimbangan. Pertama ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah dischedulkan sebelumnya Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan," sebutnya.

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya