Mahfud Yakin Jimly Asshiddiqie Dkk Kredibel Jadi Anggota MKMK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku sempat pesimistis dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Okt 2023, 12:52 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2023, 12:52 WIB
Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md
Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023). (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku sempat pesimistis dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Namun, calon presiden (capres) pendamping Ganjar Pranowo itu saat ini meyakini Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota MKMK akan bekerja dengan baik dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.

"Saya kira enggak lah, sebelum MKMK itu dibentuk saya pesimis ya, sebelum disebut namanya. Tapi sesudah namanya disebut, ada Jimly, ada Bintan, ada Wahiduin, menurut saya itu cukup kredibel. Sehingga saya kira tidak usah dikaitkan dengan soal-soal lain," jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Dia mengatakan, sempat meragukan kredibilitas MKMK sebab saat ini segalanya dapat diatur-atur. Hal itu disampaikan Mahfud sebelum anggota MKMK diumumkan ke publik.

Mantan Ketua MK itu pun senang ternyata anggota MKMK ternyata sosok perjuangan demokrasi dan hukum. Mahfud berharap MKMK dapat mengambil keputusan yang tepat.

"Tapi sesudah bahwa yang muncul teman saya lama yg saya tahu di dunia perjuangan demokrasi dan hukum, ada Pak Jimly, Pak Bintan, kemudian ada Wahihudin Adams, kita harus percaya," katanya.

"Mudah-mudahan nanti bisa menempatkan masalah itu pada proporsi yang tepat. Gitu aja dah kalau soal itu," sambung Mahfud.

Majelis Kehormatan MK Resmi Dilantik

Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait gugatan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (24/10) siang (Lydia Fransisca
Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait gugatan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (24/10) siang (Lydia Fransisca/Merdeka.com)

Jimly Asshiddiqie resmi dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Meski demikian, dia diragukan sejumlah pihak lantaran mendukung Prabowo Subianto.

Diketahui hadirnya MKMK lantaran adanya pelaporan terhadap para hakim MK yang mengabulkan putusan, di mana seseorang meski tak berusia 40 tahun tetapi sudah menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres-cawapres. Dengan putusan ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju dan kini digandeng oleh Prabowo sebagai cawapresnya.

Jimly pun tak mau ambil pusing dengan kontroversi dirinya. "Independensi itu enggak usah diomongin, dikerjain saja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'InsyaAllah saya independen' enggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain saja," kata dia kepada wartawan usai dilantik jadi anggota MKMK, di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Dinilai Tidak Independen

Jimly juga tak masalah jika orang menilainya tak independen sebagai MKMK karena mendukung Prabowo.

"Tidak apa-apa, masing-masing. Ini kan bertiga, sekarang ini kan pendapat umum terbelah tiga. Ada kubu Ganjar, kubu Prabowo, dan kubu AMIN. Biasa saja. Tadi kan sudah ada sumpah jabatan," ungkapnya.

Dia pun mewacanakan sidang etik hakim MK ini akan digelar terbuka.

"Karena ini sudah menjadi informasi milik publik ya, sebaiknya kita sidang terbuka aja. Semua pelapor itu kita beri kesempatan untuk datang, memberi keterangan, bila perlu menunjukkan bukti-bukti apa yang dilanggar, pelangarannya masuk kategori berat atau enggak, nanti kita nilai," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya