Â
Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan Indonesia saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Bahkan sistem ketatanegeraan dianggapnya sudah jauh dari Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga
"Ada indikasi pertanyaan apakah Indonesia sekarang sedang baik baik saja atau tidak, saya mengatakan di berbagai sektor bidang kehidupan, Indonesia sedang tidak baik baik saja. Oleh karena bapak ibu sekalian harus hati hati betul sekarang ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang sudah jauh dari keinginan pembukaan UUD 45," kata dia saat menjadi pembicata dalam Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).
Advertisement
Dia mengungkapkan, pada era Orde Baru atau Lama, tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan tertentu. Pada masa itu masih ada pembagian berdasarkan teori trias politika.
"Tapi sekarang bapak ibu sekalian, sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara Indonesia coba bayangkan dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan di bidang eksekutif, sekaligus juga mempunya tangan tangan di bidang yudikatif," kata dia.
"Kemudian dia juga mempunya partai politik sekaligus juga mempunyai mass media, dia juga sebagai pengusaha besar yang mempunyai modal itu di satu tangan atau beberapa orang segelintir saja. Ini nggak pernah terjadi di era Soeharto, bahkan di zaman SBY juga belum nampak seperti sekarang. Oleh karena itu kita harus hati-hati betul melihat fenomena ini," dia menegaskan.
Mahkamah Konstitusi Baru Saja Terjadi Prahara
Dalam kegiatan tersebut, ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam. Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu saya pakai baju hitam karena saya sebagai hakim konstitusi sedang berkabung," kata Arief dalam pidatonya.
Adapun alasannya berkabung itu karena terjadi polemik di tengah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," ujaf Arief.
Diketahui, Arief merupakan salah satu hakim yang pendapat berbeda (dissenting opinion) soal kepala daerah bisa maju dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
MKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Â
Advertisement
3 Hakim MK Tak Hadir
Adapun ketiga anggota MKMK adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
Meski demikian, tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) soal kepala daerah yang di bawah umur 40 tahun bisa maju dalam Pilpres tak menghadiri pelantikan tersebut. Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, absennya tiga hakim konstitusi itu karena ada sidang yang sedang berjalan.
"Masih sidang. Sidang saja," kata Anwar kepada wartawan.
Meski demikian, ia memastikan bahwa seluruh hakim diundang dalam pelantikkan ini.
"Diundang semua. Bu Enny tadi telat, Daniel tuh baru selesai sidang," tambahnya.