Mahfud Md: Penyidik Dirjen Bea Cukai Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

Khususnya, kata Mahfud Md terhadap nilai transaksi sebesar Rp 189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kasus importasi emas.

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 01 Nov 2023, 13:18 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2023, 13:18 WIB
Menkopolhukam Mahfud Md melayat mendiang istri Moeldoko Koesni Harningsih
Menkopolhukam Mahfud Md melayat mendiang istri Moeldoko Koesni Harningsih. (merdeka)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengatakan, satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan bukti awal memperlihatkan adanya tindak pidana di kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Khususnya, kata dia terhadap nilai transaksi sebesar Rp 189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kasus importasi emas.

"Penyidik dirjen bea cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun," kata Mahfud di Menkopolkam, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Oleh sebab itu, kata Mahfud penyidik Dirjen Bea Cukai telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atau sprindik sebagai tindak lanjut. Selain itu, dalam kasus ini Satgas TPPU juga melibatkan Kejaksaan Agung.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober Tahun 2023 terkait pelanggaran UU kepabeanan dan UU TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," jelas Mahfud.

Mahfud menyampaikan, transaksi emas dalam kasus ini terjadi dalam periode 2017 sampai 2019 dan melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup SB.

"SB Ini inisial orang yg bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri," ujar Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, Satgas TPPU menemukan fakta terjadi pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Satgas TPPU Mulai Bekerja, Mahfud Md: Kita Pilih Mana yang Didahulukan

Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat dengan anggota Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Dengan begitu, Satgas TPPU akan mulai bekerja mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di kementerian keuangan.

"Hari ini rapat hanya untuk memastikan kita satu punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi tata pemerintahan terutama tata kelola keuangan dan pemberantasan korupsi," ujar Mahfud Md saat konferensi pers.

Satgas saat ini memulai memilih mana kasus yang harus didahulukan dari transaksi janggal Rp349 triliun.

"Kami siap bekerja untuk mulai saat ini memilah-milah kasus mana yang akan didahulukan kemudian ini untuk siapa dan bagaimana caranya ini," kata Mahfud Md.

Dia menargetkan Satgas TPPU produktif bekerja sampai akhir tahun 2023 mendatang. Ia jamin kerja Satgas TPPU akan terbuka ke publik.

"Semua nantinya akan bisa mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023," jelas Mahfud Md.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md membentuk satuan tugas atau Satgas supervisi untuk menyelidiki dugaan pencucian uang yang ada di Kementerian Keuangan. Satgas ini dibentuk terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

"Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu satgas dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Satgas ini dibentuk berdasarkan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan adanya dugaan TPPU pada rapat komite TPPU tanggal 10 april 2023. Termasuk juga sebagai hasil keputusan rapat Komite TPPU pada tanggal 10 April 2023 yang disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengan Pendapat di Komisi III DPR pada 11 april 2023.


Satgas TPPU Terdiri dari 3 Bagian

Mahfud menjelaskan, Satgas TPPU ini terdiri dari 3 bagian yakni tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.

Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan, yakni Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Wakil Ketua Komite Airlangga Hartarto dan Sekretaris merangkap anggota Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Tim pelaksana terdiri dari berbagai perwakilan kementerian/lembaga. Antara lain, Ketua Deputi 3 Kemenko Polhukam dan wakilnya Deputi 5 Kemenko polhukam. Direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK sebagai sekretaris.

Sementara itu, anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai, Askolani, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Selain itu ada juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Wakil Kabareskrim Polri Deputi bidang Kontra Intelijen BRIN , dan Deputi Analisis PPATK.

Infografis Ragam Tanggapan Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya