Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengomentari soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik hakim MK yang memutus batas usia calon presiden di bawah 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah.
Hasyim menyebut, KPU yang merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan akan patuh dan tunduk.
Baca Juga
"Jadi kalau ada keputusan atau putusan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang jadi rujukan KPU, KPU akan tunduk dan mengikuti. Soal putusan MKMK ini ranahnya pemeriksa penegakan kode etik hakim MK, sehingga KPU tidak dalam posisi menilai pertimbangan atau putusannya MKMK ini," ujar Hasyim di gedung KPU, Selasa (7/11/2023).
Advertisement
"Tapi kalau putusan ini berkaitan dengan norma perundang-undangan di UU Pemilu, tentu kami akan tunduk mengikuti," dia menambahkan.
Pertanyakan Pembatalan Putusan MK
Namun Hasyim mempertanyakan soal adakah lembaga negara yang bisa membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Makanya kan pertanyaan saya seperti itu, keputusan atau produknya MKMK ini dapat membatalkan putusan MK? Ini pertanyaan saya enggak bisa menjawab, ini ranahnya ahli hukum tata negara. Tapi sekali lagi, kalau ada perubahan norma UU, kami akan mengikuti norma terbaru," kata dia.
Advertisement
Pengujian Ulang Syarat Capres-Cawapres
Berkaitan dengan pengujian ulang persyaratan capres-cawapres usai MKMK membuat putusan, Hasyim menyebut penetapan pasangan calon oleh KPU akan dilakukan pada 13 November 2023 mendatang.
"Intinya penetapan pasangan calon presiden dan calin wakil presiden sebagai peserta pemilu ditetapkan 13 November 2023, jadi batas waktunya itu, sepanjang tidak ada perubahan apa-apa ya, batasnya 13 November 2023," kata Hasyim.