Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai bersama Polda Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap 150 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di wilayah Langkat, Sumatera Utara, pada Minggu, 5 November 2023. Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, menjelaskan bahwa kapal yang mengangkut ballpress tersebut sudah diawasi sejak di perairan wilayah Kepulauan Riau dengan informasi bahwa kapal akan menuju ke wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga
"Setelah petugas mengawasi beberapa wilayah, kapal tersebut didapati berada di wilayah Secanggang, Kabupaten Langkat,” ujar Parjiya.
Advertisement
Tim lalu menyisir jalur angkutan darat dan berhasil menindak 3 unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di daerah Stabat.
“2 unit truk pengangkut ballpress kami amankan beserta pengemudinya, sedangkan 1 unit truk lainnya diamankan dalam kondisi sudah terparkir tanpa pengemudi di bahu jalan KM 21 jalur tol Stabat-Medan,” tambah Parjiya.
Parjiya menambahkan bahwa tim juga berhasil menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh awaknya di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut. Selanjutnya, kapal tersebut ditarik ke dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan.
Operasi penegakan hukum bersama ini merupakan salah satu bentuk implementasi fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat. “Bea Cukai berperan melindungi masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia,” ujar Parjiya.
Terakhir, Parjiya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat dalam operasi penegakan hukum ini.
Parjiya mengimbau agar instansi pemerintah senantiasa menjaga sinergi yang kuat dengan masyarakat dalam menghalau masuknya barang bekas ilegal guna melindungi industri dalam negeri, UMKM, dan ekonomi Indonesia.
Musnahkan Pakaian Bekas dari Pasar Senen dan Gedebage
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), melakukan pemusnahan 638 bal Pakaian Bekas Ilegal.
Sitaan pakaian bekas impor ilegal tersebut berasal dari beberapa kali penindakan. Pertama dari Pasar Senen yang terdiri dari 113 bal pakaian bekas, kemudian dari Pasar Gedebage Bandung ada 221 bal pakaian bekas.
Selanjutnya, dilakukan lagi penindakan di Pasar Senen dan ditemukan 200 bal pakaian bekas, dan lagi-lagi di Pasar Senen dilakukan penindakan pada 12 Oktober didapatkan 104 bal pakaian bekas.
"Jadi, ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 634 bal pakaian bekas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kamis (26/10/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan, penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Pada periode antara 10-15 Oktober 2023 Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga bersama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) di bawah Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri telah melaksanakan operasi bersama," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, bendahara negara ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan seluruh Kementerian lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal, karena hal ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi.
"Harus ada kerjasama erat dan saya senang Terima kasih kepada Pak Menko yang telah mengkoordinasikan, Pak Zul dari Kementerian Perdagangan dengan Bea Cukai juga sangat erat dan juga dengan penegakan hukum seperti Kejaksaan," ujar Sri Mulyani.
Adapun pengawasan akan dilakukan sebagai upaya Pemerintah untuk melindungi usaha kecil menengah di Indonesia dan juga melindungi para konsumen.
Advertisement