Liputan6.com, Tangerang - DS, seorang mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 dan anggaran desa tahun 2021.
Saat menjalankan tugasnya sebagai Pj Kepala Desa, DS bertugas di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
"BLT Covid-19 dan proyek fiktif total kerugian negara kurang lebih sekitar Rp402 juta," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang, Feriando Ruswan.
Advertisement
DS telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejari Kabupaten Tangerang. Namun, dia tidak kunjung hadir, sehingga akhirnya Kejari menangkap dan menggeledah rumah tersangka pada Selasa, 7 November 2023 kemarin.
"Dia ini tidak koperatif, sudah beberapa kali dipanggil namun selalu berhalangan, jadi kita jemput paksa," katanya.
Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terkait tindak pidana korupsi BLT Covid-19 ini, apakah yang bersangkutan beraksi sendiri atau bakal ada tersangka lainnya.
"Sementara saat ini dia masih ditangkap sendiri," kata Feriando.
Terancam 4 Tahun Penjara
Feriando mengungkapkan, untuk sementara tersangka mengaku uang hasil korupsinya digunakan untuk keperluan pribadinya. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Minimal ancaman hukuman 4 tahun," ungkapnya.
Diketahui, DS merupakan salah satu pegawai di Kecamatan Solear yang ditunjuk untuk menjadi Pj Kades Pasanggrahan lantaran ada kekosongan jabatan untuk menunggu Pilkades serentak.
Advertisement