Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Rp1,6 Miliar, Modus Janjikan Lulus Akpol

Polres Depok memastikan bahwa seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol) gratis, sehingga masyarakat diimbau tidak terbujuk dengan iming-iming pihak tak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan uang.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 11 Nov 2023, 05:23 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2023, 05:23 WIB
Tersangka Penipuan Seleksi Akpol Ditangkap Polres Depok
Tersangka kasus penipuan seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Daud Yanuar diamankan Polres Metro Depok usai menipu korban hingga Rp1,6 miliar. (Istimewa)

Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok telah menangkap tersangka kasus penipuan seleksi masuk akademi Kepolisian (Akpol), Daud Yanuar (31). Tersangka menipu korban untuk memberikan uang sebesar Rp1,6 miliar dengan jaminan lulus Akpol.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, penangkapan tersangka Daud Yanuar setelah pihaknya mendapatkan laporan kasus dugaan penipuan atau penggelapan.  

“Korban memberikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada tersangka yang menjanjikan kemudahan dapat lulus Akpol,” ujar Hadi kepada Liputan6.com, Jumat (10/11/2023).

Hadi menjelaskan, tersangka menjanjikan akan membantu anak korban lolos seleksi pendidikan Akpol tahun 2022. Tersangka meminta uang kepada korban dengan garansi uang kembali apabila tidak lolos seleksi Akpol.

“Iya meminta sejumlah uang dan apabila tidak lolos maka uang akan dikembalikan sepenuhnya,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, anak korban ternyata tidak lolos seleksi Akpol, sehingga korban menagih janji tersangka. Namun pada kenyataannya tersangka tidak mengembalikan uang milik korban sesuai perjanjian yang telah disepakati.

“Akhirnya korban melapor ke Polres Metro Depok,” ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan, Polres Metro Depok telah berhasil menangkap tersangka dan langsung ditahan. Saat ini tersangka sedang dimintai keterangan terkait aksi penipuan dengan modus iming-iming lulus seleksi Akpol tersebut.

“Kami masih meminta keterangan tersangka, kelanjutannya akan kami informasikan kembali,” ungkap Hadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP

Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan. Untuk menguatkan jeratan pasal tersebut kepada tersangka, Polres Metro Depok mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti.

“Iya kami sudah mendapati sejumlah alat bukti untuk menjerat tersangka,” tutur Hadi.

 


Polisi Pastikan Seleksi Akpol Gratis

Hadi meminta, masyarakat yang anaknya sedang mengikuti seleksi Akpol tidak tergoda akan orang yang menjanjikan membantu kelulusan. Menurutnya, masyarakat dapat memasuki anaknya mengikuti seleksi Akpol secara gratis.

“Masuk polisi itu gratis, ada tahapan seleksinya yang ketat,” pungkas Hadi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya