Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan mengamankan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Piet ditangkap di wilayah Sorong pada Minggu malam, 12 November 2023.
Selain Piet Mosso, dua pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat Daya ikut diamankan.
Baca Juga
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, OTT terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.
Advertisement
"Atas dugaan korupsi pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk Wilayah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023," kata Ali, Senin kemarin, 13 November 2023.
Tak cukup hanya di situ, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah yang hingga kini nilainya masih dalam tahap penghitungan.
Saat ini KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.
Ghufron juga belum bersedia untuk merinci pihak mana saja dan dugaan sangkaan terhadap Pj Bupati Sorong. Dia mengatakan bahwa tim dari penindakan sedang mendalami lebih lanjut.
Berikut sederet fakta ditangkapnya PJ Bupati Sorong atas dugaan tindak pidana korupsi yang dihimpun dari Liputan6.com:
1. Yan Piet Mosso Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi
Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam operasi tangkap tangan (OTT). Yan Piet Mosso diduga terlibat tindak pidana korupsi.
"Benar tim KPK dini hari (pukul 23.00 WIB, 12 November) lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Ali Fikri mengatakan tim penindakan tak hanya mengamankan Pj Bupati Sorong. Melainkan beberapa pihak lainnya, termasuk pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat Daya.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan beberapa pihak di Sorong dan Manokwari di antaranya para pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," kata Ali.
Advertisement
2. Amankan 5 Orang Saat OTT Pj Bupati Sorong
Jumlah total yang diamankan KPK dalam OTT sebanyak lima orang. Satu di antaranya merupakan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya 3 pejabat Kabupaten Sorong dan 2 orang pemeriksa BPK perwakilan Propinsi Papua Barat Daya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
3. KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini dilakukan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada, Minggu, 12 November 2023 malam.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.
Advertisement
4. Kasus yang Menjerat Yan Piet dan Patrice Terkait Pengondisian Temuan BPK Perwakilan Papua Barat Daya
Firli mengatakan, kasus yang menjerat Yan Piet dan Patrice terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.
Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan' Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex," kata Firli.
Namun, Firli menyebut pihaknya masih akan mendalami soal penyerahan dan penerimaan uang terhadap para tersangka. Pendalaman dilakukan dalam proses penyidikan yang akan langsung dijalankan.
"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli.
5. Para Tersangka Ditahan untuk 20 Hari ke Depan di Rutan KPK
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Advertisement
6. Kronologi OTT Pj Bupati Sorong Yen Piet dan Kepala BPK Papua Barat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yen Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.
Dalam OTT itu tim penindakan KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 di Kabupaten Sorong dan DKI Jakarta.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 yang berada di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Adapun, 10 orang tersebut yakni, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Kabupaten Sorong, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Papua Barat, David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.
Kemudian, Anggota Tim Pemeriksa BPK Dzul F Dengo (DFD), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat David Martumbur (DM), Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Eko Purwanto (EP), dan Tenaga Ahli BPK Febian Julius (FJ).
Firli mengatakan, KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang dari Yan Piet Mosso untuk Abu Hanifa, David Patasaung, dan Dzul F Dengo sebagai perwakilan Patrice Lumumba Sihombing di salah satu hotel Sorong pada Minggu, 12 November 2023.
"Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta," kata Firli.
7. KPK Amankan Uang Rp1,8 Miliar dan Jam Rolex
Dari kegiatan tersebut, tim KPK juga mengamankan uang tunai sekira Rp1,8 Miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex. KPK kemudian membawa para pihak yang terjaring tersebut berikut barang bukti ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," jelas Firli.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, Maniel Syatfle, Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, serta David Patasaung.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ungkap Firli.
Advertisement