Raker Bersama DPR, Menaker Ida Jelaskan Solusi Kurangi Kesenjangan Pasar Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan tantangan ketenagakerjaan Indonesia, salah satunya yaitu kesenjangan antara sisi suplai dan demand pasar tenaga kerja.

oleh Farhati Haqiya Silmi diperbarui 15 Nov 2023, 15:37 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2023, 15:37 WIB
Raker Bersama DPR, Menaker Jelaskan Solusi Kurangi Kesenjangan Pasar Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I DPR RI, pada Selasa (14/11/2023).

Liputan6.com, Jakarta Kesenjangan antara sisi suplai dan demand pasar tenaga kerja menjadi salah satu tantangan dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut sebanyak 1,8 Juta lulusan SMA/SMK/MA setiap tahun tak tertampung di Perguruan Tinggi dan terpaksa harus masuk pasar kerja.

"Rendahnya digital skill menjadi tantangan untuk memenuhi kebutuhan industri di masa mendatang," ucap Menaker Ida saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I DPR RI, pada Selasa (14/11/2023).

Menaker Ida mengungkapkan, di masa mendatang pola permintaan terhadap tenaga kerja akan lebih banyak menitikberatkan pada pekerjaan yang bersentuhan dengan pemanfaatan teknologi digital. Sehingga sisi soft skills seperti kemampuan analitis, orientasi pemecahan masalah, kreatifitas dan komunikasi juga akan sangat diperlukan.

"Namun demikian, keterampilan digital yang dimiliki tenaga kerja Indonesia masih bersifat teoritis dan umum, sehingga terjadi kesenjangan di sisi supply dan demand," ujar Ida Fauziyah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan

Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, Menaker Ida menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.

Berikut ini beberapa kebijakan link and match yang dibuat oleh Kemnaker.

  • Pengembangan sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan
  • Penguatan kelembagaan dan pengembangan ekosistem pasar kerja
  • Pengembangan pasar kerja inklusif
  • Penguatan SDM pelatihan, sertifikasi, dan penempatan dalam melakukan integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan
  • Penguatan norma, standar, dan prosedur yang mendukung integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan
  • Digitalisasi pelayanan pasar kerja
  • Pengembangan kemitraan dan kolaborasi dengan stakeholder

"Semua kebijakan link and match ketenagakerjaan selaras dengan revitalisasi serta strategi pendidikan dan pelatihan vokasi," kata Menaker Ida.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya