Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah menegaskan, langkah MUI mengeluarkan fatwa terhadap pemboikotan terhadap produk-produk terafiliasi Israel adalah cara perlawanan atas aksi kejahatan kemanusiaan dari negara pimpinan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu.
Dia menegaskan, aksi Israel sudah tidak manusiawi dengan mengesampingkan unsur kemanusiaan.
Baca Juga
“Hukum humaniter dan HAM diinjak-injak tidak berdaya, kami mengeluarkan fatwa 83/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, ini adalah wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia untuk Palestina merdeka,” kata Ikhsan saat jumpa pers di Kantor MUI Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Advertisement
Ikhsan mengaskan, Fatwa MUI menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Artinya, tak sebatas untuk umat Islam menyetop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Sebab fatwanya jelas, namun soal detil dari produknya, MUI mempersilakan umat mencari tahunya sendiri.
“Gerakan boikot dengan fatwa ini kami ajak semu diikuti dengan sungguh-sungguh oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan untuk meghentikan agresi Israel atas Palestina,” tegas dia.
Bantuan Selain Donasi
Ikhsan memastikan, lewat cara pemboikotan maka umat manusia sudah mampu membantu selain melalui donasi. Dia berharap, dengan cara pemboikotan maka perekonomian Israel bisa lumpuh dan berdampak pada suplai logistik terhadap perang.
“Kami tak bisa melawan dengan cara lain selain memberikan donasi, menggalang dana. Maka saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukan boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan zionis Israel, tujuannya adalah ekonomi dilumpuhkan, sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM dan bentuk perlawanan atas penjajahan di muka bumi,” dia menandasi.
Advertisement
Fatwa
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023.