Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa MUI tersebut pun ditanggapi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan, fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel adalah bentuk solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga di Palestina.
Baca Juga
"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin 13 November 2023.
Advertisement
Dia menyatakan, bahwa fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh MUI pada Jumat 10 November 2023 tersebut bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya.
"Sebab, fatwa haram itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air," papar Menag Yaqut.
Dengan demikian keputusan MUI itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
"Misalnya begini masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan," papar Menag Yaqut.
Pemerintah mengonfirmasi setidaknya hingga Minggu 12 November 2023 sudah sebanyak 11.078 warga di Gaza, Palestina, menjadi korban tewas akibat serangan udara dan artileri Israel sejak perang berkecamuk. Sekitar 40 persen dari jumlah korban di antaranya adalah anak-anak.
Berikut sederet respons Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait fatwa MUI soal membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Bentuk Solidaritas Indonesia
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa fatwa haram MUI tentang membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel adalah bentuk solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga di Palestina.
"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense) yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini," kata Menteri Yaqud di Jakarta, Senin 13 November 2023.
Pemerintah mengkonfirmasi setidaknya hingga Minggu 12 November 2023 sudah sebanyak 11.078 warga di Gaza, Palestina menjadi korban tewas akibat serangan udara dan artileri Israel sejak perang berkecamuk. Sekitar 40 persen dari jumlah korban di antaranya adalah anak-anak.
Â
Advertisement
2. Tegaskan Fatwa MUI Bukan Paksaan
Namun, Menag Yaqut menyatakan bahwa fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia pada Jumat 10 November 2023 itu bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya.
Pasalnya, fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.
Dengan demikian keputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
"Misalnya begini masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan," ujarnya yang dikutip dari Antara.
Â
3. Kementerian Agama Nilai Fatwa MUI Wajar
Menag Yaqut mengatakan, secara prinsip, Kementerian Agama menganggap kebijakan tersebut wajar untuk menegaskan ada banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga di Palestina.
Upaya tersebut selain langkah diplomatik, menyalurkan bantuan dan mengumpulkan donasi dari aktivitas penggalangan dana.
"Yang jelas konflik di Palestina harus dihentikan seperti yang telah pemerintah sampaikan secara tegas dalam banyak kesempatan," jelas Menag Yaqut.
Advertisement