Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini diketahui sempat beredar di internet produk-produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot atas saran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Daftar produk Israel dan afiliasinya tersebut beredar di media sosial, meskipun MUI belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.
Produk Israel tersebut di antaranya Fast Food McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks, dan Subway. Kemudian ada produk sabun, sampo, deterjen, hingga produk kecantikan, pakaian, sepatu, hingga chanel televisi.
Baca Juga
MUI pun menegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. Dia menyebut, MUI tak berwenang merilis produk-produk tersebut.
Advertisement
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujar Miftahul Huda dalam keterangannya, Rabu 15 November 2023.
Huda menegaskan, MUI juga tidak berhak mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. Dia mengatakan, MUI juga belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau bukan.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," kata dia.
"Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu. Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis," sambung Huda.
Berikut sederet pernyataan MUI tegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot dihimpun Liputan6.com:
1. Tegaskan MUI Tak Berwenang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. Belakangan diketahui sempat beredar di internet produk-produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot atas saran MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyebut MUI tak berwenang merilis produk-produk tersebut.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujar Huda dalam keterangannya, Rabu 15 November 2023.
Huda menegaskan MUI juga tidak berhak mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. Dia mengatakan MUI juga belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau bukan.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," kata dia.
"Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu. Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis," sambung Huda.
Advertisement
2. Gerakan Boikot Produk Terafiliasi Zionis Diyakini Bisa Lemahkan Ekonomi Israel
Wakil Sekjen MUI bidang hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah menegaskan, langkah MUI mengeluarkan fatwa terhadap pemboikotan terhadap produk-produk terafiliasi Israel adalah cara perlawanan atas aksi kejahatan kemanusiaan dari negara pimpinan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu.
Dia menegaskan, aksi Israel sudah tidak manusiawi dengan mengesampingkan unsur kemanusiaan.
"Hukum humaniter dan HAM diinjak-injak tidak berdaya, kami mengeluarkan fatwa 83/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, ini adalah wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia untuk Palestina merdeka," kata Ikhsan saat jumpa pers di Kantor MUI Jakarta.
Ikhsan mengaskan, Fatwa MUI menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Artinya, tak sebatas untuk umat Islam menyetop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Sebab fatwanya jelas, namun soal detil dari produknya, MUI mempersilakan umat mencari tahunya sendiri.
"Gerakan boikot dengan fatwa ini kami ajak semu diikuti dengan sungguh-sungguh oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan untuk meghentikan agresi Israel atas Palestina," papar Ikhsan.
3. Bantuan Selain Donasi
Ikhsan memastikan, lewat cara pemboikotan maka umat manusia sudah mampu membantu selain melalui donasi.
Dia berharap, dengan cara pemboikotan maka perekonomian Israel bisa lumpuh dan berdampak pada suplai logistik terhadap perang.
"Kami tak bisa melawan dengan cara lain selain memberikan donasi, menggalang dana. Maka saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukan boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan zionis Israel, tujuannya adalah ekonomi dilumpuhkan, sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM dan bentuk perlawanan atas penjajahan di muka bumi," papar Ikhsan.
Advertisement
4. Buka Peluang Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel
Ikhsan pun menyebut, MUI membuka peluang mencabut label halal terhadap produk yang ada di Indonesia, namun terafiliasi Israel.
"Itu nanti akan diskusi lagi kita diskusikan lagi, bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang nah itu apakah perlu dicabut (label halalnya)," kata dia.
Ikhsan memastikan, kajian terhadap pencabutan label produk halal yang terafiliasi Israel akan dilakukan segera oleh MUI.
Sebab, label halal menjadi salah satu syarat produk masuk ke Indonesia berdasarkan pasal 4 undang-undang jaminan produk halal.
"Jadi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal dan bila yang sudah tersertifikasi tetapi berafiliasi dengan Israel itu harus dicabut (label halalnya)," tegas Ihsan.
5. Bantah Rilis Rincian Nama Produk Terafiliasi Israel untuk Diboikot, Termasuk Danone
MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Lembaga itu menetapkan bahwa haram hukumnya membeli produk yang mendukung Israel, sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.
Meski begitu, Ikhsan membantah pihaknya menyebutkan nama produk atau merek untuk diboikot, termasuk salah satunya Danone.
"Kemarin ada beberapa wartawan yang membawa produk, kita juga tidak tahu dari mana mereka itu. Mereka menyebut-nyebut merek Aqua kepada saya dan menanyakan apakah produk itu ikut diboikot. Saya tidak jawab. Mereka juga menanyakan beberapa produk lainnya dan saya tidak jawab. Jadi, saya sama sekali tidak mengatakan untuk memboikot produk Aqua. Mereka yang menyimpulkan sendiri," tutur Ikhsan kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Ikhsan menegaskan, pihaknya hanya merilis perihal ralat atas adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.
"Enggak ada saya menyebutkan merek. Ada press release-nya kok. Kita sama sekali nggak nyebut merek. Kita hanya menyebut produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Nah, tentang produknya yang mana kami sama sekali tidak menyebutkan. Kami sama sekali tidak dalam posisi menyebut," kata dia.
"Mereka menyebut satu per satu produk itu dengan membawa botol Aqua. Mereka sendiri yang mengatakan itu. Itu hanya plintiran mereka saja. Yang jelas, saya tidak pernah menyebut-nyebut nama produk. Karena kalau menyebut produk, itu namanya membunuh usaha orang," tegas Ikhsan.
Advertisement
6. Tegaskan Korban Serangan Israel ke Palestina Tak Sebanding dengan Pemboikotan Produk
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina sekaligus momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri.
"(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting," kata Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers di Jakarta.
Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia karena pengaruh fatwa tersebut.
Dia mengatakan, pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri.
"Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan," katanya yang dilansir dari Antara.
7. Anggap Sebagai Konsekuensi
Menurut Amirsyah, bukan tugas MUI untuk menjelaskan nasib dari produk terafiliasi Israel yang kini mengalami tren penurunan transaksi di Indonesia.
"Sebaliknya, bagaimana produk terafiliasi Israel di Indonesia? itu bukan tugas MUI menjelaskan," ujarnya.
Agresi militer Israel di Gaza, Palestina, kata Amirsyah, merupakan kejahatan perang yang memiliki sebab dan akibat.
"Tapi faktanya sudah lebih dari 12 ribu korban diserang dengan membabi buta. Pertanyaannya di mana hati nurani yang melakukan perang? Nggak sebanding dengan pemboikotan terhadap produk yang kami lakukan. Itu jauh ibarat langit dan bumi," katanya.
Ia meminta masyarakat untuk memahami fatwa yang diterbitkan MUI sebagai konsekuensi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza.
MUI pada Jumat 10 November 2023,mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
Advertisement