Siap-siap, Kejagung Bakal Bidik DPR dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengupayakan pengembalian uang dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp31,4 miliar dari total Rp40 miliar, terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Nov 2023, 01:40 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2023, 01:40 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G?
Anggota BPK Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Namun belum ada keterangan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka Achsanul Qosasi. (Merdeka.com/Bactiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengupayakan pengembalian uang dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp31,4 miliar dari total Rp40 miliar, terkait korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Setelah itu, Kejagung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar yang mengalir ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Perlu kami informasikan, semua informasi pasti kami tindaklanjuti, bahwa nanti akan ada perkembangan atau tidak, kami tidak bisa berandai-andai, tapi semua akan kami telusuri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Menurut Kuntadi, uang Rp40 miliar yang diterima tersangka Achsanul Qosasi merupakan upaya pengondisian hasil audit BPK terhadap kerugian negara di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Sehingga bisa disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan," jelas Kuntadi.

Sejauh ini, dana yang mengalir ke Komisi I DPR RI diduga merupakan bagian dari upaya pengondisian penghentian penanganan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Saat ini masih kami dalami uang ini 2.021.000 USD ini yang diterima AQ berapa, SDK berapa, masih kami dalami. Tapi yang jelas tim telah berhasil mengkondisikan kepada semua pihak agar mengembalikan uang yang bukan hak mereka. Sisa uang yang belum dikembalikan kami upayakan dikembalikan," Kuntadi menandaskan.

Terungkap di Persidangan, Uang Tp70 Miliar Mengalir ke DPR dan Rp40 Miliar ke BPK

Pelantikan anggota DPR
Ilustrasi anggota DPR. (Antara)

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar.

Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.

Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar ke Kejagung

20151202-Rapat Pansus Pelindo II dengan BPK-Jakarta
Anggota BPK, Achsanul Qosasi saat rapat dengan Pansus Pelindo II, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Kedatangan BPK untuk menyerahkan hasil audit terhadap PT Pelindo II terkait pengelolaan JICT. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp31,4 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Pada hari ini, 16 November 2023 pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Menurut Kuntadi, sejauh ini uang tersebut diketahui berasal dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin. Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan melalui Windi Purnama, dengan Sadikin sebagai perantara.

"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek BTS 4G paket 1 sampai 5," jelas dia.

"Sehingga bisa disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan," jelas dia.

Geledah Rumah Achsanul Qosasi

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan rumah tersangka Achsanul Qosasi selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penggeledahan rumah Achsanul Qosasi dilakukan terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun begitu, penyidik Kejagung belum menemukan uang Rp40 miliar yang diduga diterima Achsanul Qosasi dalam perkara tersebut.

“Yang Rp40 miliar enggak ada (di rumahnya),” tutur Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo kepada Liputan6.com, Rabu (15/11/2023).

Menurut Prabowo, pihaknya masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain. Termasuk kemungkinan keterlibatan anggota BPK lainnya.

“Pokoknya kita tunggu alat buktinya, kepada siapa alat bukti itu. Nanti ke mana dan bagaimana kita kaji,” jelas Prabowo.

 

 

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya