Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. UMP tersebut naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
Pengumuman tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Selasa 21 November 2023 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Baca Juga
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 21 November 2023.
Advertisement
Dia mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"Dewan pengupahan mewakili pengusaha kemampuan mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," papar Heru.
"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.
Heru Budi mempersilakan elemen buruh menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang UMP 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, kenaikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik sebesar 3,38 persen, sedangkan tuntutan buruh sebesar 15 persen atau Rp5,6 juta.
"Enggak apa-apa (digugat ke PTUN), namanya hak warga negara," kata Heru Budi.
Dengan adanya kenaikan UMP Jakarta 2024 tersebut, pengusaha diminta wajib menyusun dan menerapkan struktur danskala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Berikut sederet pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait UMP 2024 dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Umumkan UMP Jakarta 2024 Naik Rp165.583 Menjadi Rp5.067.381
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. UMP ini naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa 21 November 2023.
Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"Dewan pengupahan mewakili pengusaha kemampuan mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.
"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.
Â
Advertisement
2. Kenaikan UMP Jakarta 2024 Tak Sesuai Harapan, Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
Heru Budi pun mempersilakan elemen buruh menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang UMP 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik sebesar 3,38 persen. Hal ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yakni menaikkan UMP 2024 sebesar 15 persen atau menjadi Rp5,6 juta.
"Enggak apa-apa (digugat ke PTUN), namanya hak warga negara," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 21 November 2023.
Heru menjelaskan, ia memutuskan kenaikan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam aturan itu, maksimal kenaikan UMP adalah menggunakan alfa 0,3.
"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi, yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," kata Heru Budi.
Â
3. Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah Mulai 1 Januari 2023
Heru Budi Hartono resmi menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP DKI Jakarta naik sebesar Rp 165.583 dari UMP DKI 2023 Rp 4.901.798.
Besaran UMP DKI 2024 ini dimuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang diteken Heru pada Senin, 21 November 2023.
Pada Kepgub tersebut, Heru mengatakan UMP DKI 2024 sebesar Rp Rp 5.067.381 mulai berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024.
"Dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," demikian bunyi diktum kedua Kepgub tersebut.
Oleh sebab itu, pengusaha diminta wajib menyusun dan menerapkan struktur danskala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Adanya Kepgub ini, mulai 1 Januari 2024 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 yang sudah ditetapkan.
"Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktumkesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," bunyi Kepgub tersebut.
Pada Kepgub disebutkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran upah bagi pekerjanya bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Advertisement
4. Wajibkan Perusahaan Terapkan Struktur Skala Upah
Adapun penetapan UMP DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dalam Kepgub tersebut, Heru mewajibkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah merupakan tingkatan upah dari terendah sampai tertinggi sesuai dengan golongan jabatan.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," tulis Kepgub.
Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
"Upah minimum provinsi tahun 2024 mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," jelas Heru.