Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI) Alex Tirta pada hari ini, Senin (27/11/2023). Alex Tirta rencananya akan diklarifikasi terkait kasus pelanggaran etik dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Mestinya pagi tadi, tapi dia minta jadwal ulang karena masih di luar kota," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Namun, Haris mengaku belum tahu kapan akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Alex Tirta. "Belum tahu," kata dia.
Advertisement
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan pelanggaran etik pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Haris menyebut, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya tak menghalangi pengusutan dugaan etik. Menurut Haris, pihaknya masih membutuhkan keterangan beberapa pihak termasuk Alex Tirta.
"Perkara etik jalan terus dan diupayakan dipercepat. Masih ada beberapa saksi yang perlu didengar, seperti Alex Tirta dan lain-lain," ujar Haris dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Namun, Haris menyebut pihaknya belum bisa memberitahukan kapan akan memanggil Alex Tirta yang merupakan Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI).
"Belum ada kecocokan jadwal," kata dia.
Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI), Alex Tirta, mengakui menyewa rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, rumah itu kini telah dialihkan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Semua sudah saya jelaskan yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik saya kira itu saja ya," kata Alex Tirta.
"Iya yang bayar beliau melalui saya. Rp 650 juta," sambung Alex.
Alex Mengaku Lama Mengenal Firli
Pernyataan Alex Tirta disampaikan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (3/11/2023) malam. Alex berada di ruang penyidik sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 22:20 WIB.
Dalam kesempatan itu, Alex mengaku diberondong 19 pertanyaan seputar rumah Kertanegara maupun hubungan dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan, dan semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi semua sudah. Mungkin belasan saya tidak ingat tadi banyak juga 19 pertanyaan," ujar dia.
Alex mengaku sudah lama mengenal sosok Firli Bahuri. Dia pun menganggap Firli sebagai sahabat. Kebetulan juga punya hobi yang sama.
"Saya sudah lama kenal sama beliau, memang sahabat saya khususnya beliau seneng bulu tangkis saya juga senang bulu tangkis," ujar dia.
Kembali persoalan Rumah Kertanegara No. 46, Alex mengatakan, tidak mengetahui secara detail alasan Firli Bahuri mau menyewa tersebut. Namun, kemungkinan karena jarak ke kantor menjadi lebih dekat. Berbeda dengan dari rumah pribadi ke kantor.
"Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi barang kali tempat itu dekat dengar kantor beliau. Jadi pada saat beliau punya kebutuhan mungkin tempat itu cocok. Saya kira itu ya cukup ya," ucap Alex usai diperiksa terkait dugaan pemerasan itu.
Advertisement