KPK Segera Umumkan Status Muhammad Suryo dalam Korupsi DJKA Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan status pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2023, 13:27 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan status pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Abadi ini disebut sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

"Tapi yang jelas di kita, nanti akan diumumkan (penetapan tersangka), pada saat konpers seperti ini. Jadi rekan-rekan tunggu, pasti diumumkan pada rekan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Asep mengatakan pengumuman tersangka hanya akan dilakuman dalam konferensi pers. Nantinya, KPK juga akan menjelaskan mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.

"Ini kan sudah lazim ini (pengumuman tersangka), ada tersangkanya, disampaikan nanti pasal tersangkanya, itu," jelas Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya telah menetapkan Suryo sebagai tersangka dalam pekara suap proyek DJKA Kemenhub. Johanis mengatakan, KPK tengah mengurus administrasi untuk mencegah Suryo bepergian ke luar negeri.

"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," ujar Johanis Tanak, Senin 27 November 2023.

Minta Masyarakat Tunggu Keterangan Resmi KPK

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sementara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu enggan membeberkan soal status Suryo. Asep meminta masyarakat menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Begini, saat ini, seperti juga rekan-rekan mungkin sudah ketahui bahwa kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka atau misalkan diumumkan, pengumuman di KPK. Tersangka akan diumumkan melalui konpers. Ditunggu saja rekan-rekan," kata Asep.

Pada proses penyidikan sebelumnya, Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.

Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima suap dengan sebutan 'sleeping fee' sebesar Rp9,5 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang panas Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.

Disebut sebagai Makelar

Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian. Keduanya diduga melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan dari Direktur Prasarana Perkeretapian Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.

"Bahwa sekitar pertengahan tahun 2022, terdakwa Putu Sumarjaya dan Harno Trimadi bertemu dengan Muhammad Suryo dalam acara kunjungan monitoring paket pekerjaan JGSS-04," dikutip dari surat dakwaan Putu Sumarjaya yang telah dibacakan jaksa KPK pada Kamis, 14 September 2023.

"Dalam pertemuan tersebut Muhammad Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 yang belum dilelang dengan menggunakan perusahaan milik Sudaryanto yaitu PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada," imbuhnya.

Selanjutnya, Putu Sumarjaya meminta kepada PPK BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah, Bernard Hasibuan agar pekerjaan JGSS-06 diserahkan kepada Wahyudi Kurniawan dan Muhammad Suryo.

Lantas, Bernard Hasibuan melaporkan arahan Putu Sumarjaya tersebut kepada Harno Trimadi. Harno Trimadi menyetujui arahan Putu tersebut. Tapi, Harno juga meminta kepada Bernard agar memfasilitasi keinginan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo terkait proyek JGSS 06.

"Kemudian Bernard Hasibuan menyampaikan arahan Harno Trimadi tersebut kepada terdakwa Putu Sumarjaya yang kemudian dijawab 'Ya sudah di akomodir'," ucap jaksa.

PT Wira Jasa Persada Tidak Menang dalam Lelang Proyek Paket Pekerjaan JGSS-06

Namun, pada perjalanan PT Wira Jasa Persada yang dimakelarin Muhammad Suryo tidak menang dalam lelang proyek paket pekerjaan JGSS-06. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Istana Putra Agung.

Karena PT Wira Jasa Persada kalah dalam lelang tersebut, Bernard Hasibuan atas sepengetahuan Putu Sumarjaya meminta Direktur PT Istana Putra Agung untuk 'menggendong' Muhammad Suryo dan Wahyudi Kurniawan.

"Bernard Hasibuan juga menyampaikan kepada Dion Renato Sugiarto agar emberikan commitment fee sebesar 20% dari nilai paket pekerjaan atau sekitar Rp28 miliar sambil menunjukkan secarik kertas tulisan tangan yang berisi alokasi commitment fee," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan, permintaan commitment fee yang disampaikan Bernard Hasibuan kepada Dion Renato Sugiarto tersebut akan diberikan kepada beberapa pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pelaksanaan paket pekerjaan JGSS-06.

Adapun pihak-pihak yang menerima commitment fee dari Dion Renato Sugiarto tersebut yakni, Pokja sebesar 0,5%; Anggota Komisi V DPR, Sudewo; BPK sebesar 1%; serta Itjen sebesar 0,5% dengan total sebesar 2,5% dari nilai proyek Rp143,5 miliar atau sekitar Rp3.578.500.000.

Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya