Bawa Sajam Usai Tawuran, 6 Remaja di Tangerang Diamankan Polisi

Enam remaja kedapatan membawa air keras dan senjata tajam usai terlibat tawuran di Perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Des 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 05 Des 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Enam remaja kedapatan membawa air keras dan senjata tajam (Sajam) usai terlibat tawuran di Perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam aksi itu terdapat seorang remaja dengan insial IEP yang menjadi korban sabetan senjata tajam dibagian paha dan siraman air keras di wajah.

"Korban luka karena senjata tajam dan siraman air keras. Atas kejadian itu, korban melapor dan kami tindak lanjuti dengan penangkapan 6 pelaku dari dua kelompok tawuran," jelasnya, Selasa (5/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, aksi tawuran ini sudah direncanakan oleh kedua kelompok di lokasi kejadian. Dimana, janjian itu dilakukan kedua kelompok di media sosial.

"Mereka membuat janjian di media sosial dengan lokasi kawasan Karang Tengah. Dimana, mereka tawuran untuk saling adu ketangguhan. Pada saat tawuran itu, masing-masing kelompok membawa senjata dan ada yang bawa air keras," ujarnya.

 

Pelaku Masih dalam Pemeriksaan

Ilustrasi tawuran bawa clurit di Probolinggo (Istimewa)
Ilustrasi tawuran bawa clurit di Probolinggo (Istimewa)

Alhasil, 6 pelaku berinisial MA (17), RLY (15) dan MF (15) berstatus pelajar, lalu NAM (25), DE (24) dan MA (28) yang diduga menjadi pelaku pembacok dan menyiram air keras, langsung ditangkap.

"Saat ini mereka masih pemeriksaa di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya," ungkapnya.

Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP  penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya