Liputan6.com, Jakarta Devid Ailesmana (19), pelaku pembunuhan terhadap Nindi Putri Ma'ripa (19) belakangan diketahui merupakan mantan kekasih korban. Sebelum jasad Nindi ditemukan, pelaku menyimpannya selama tiga hari di bawah kasur kamar apartemen di kawasan Cimanggu City, Jalan Sholeh Iskandar, Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan jasad Nindi mulanya dibunuh dengan cara ditusuk beberapa kali menggunakan pisau dapur di kamar 603, pada Jumat pagi, 8 Desember 2023.
Baca Juga
"Setelah ditusuk sebanyak tujuh kali, korban diletakan di bawah kasur. Supaya kasurnya tetap datar dan tidak kelihatan menggelembung, di sekeliling jasad korban di lapisi selimut, handuk dan pakaian korban," jelas Teguh.
Advertisement
Setelah membunuh korban, pelaku kabur dan membuang beberapa alat bukti hasil kejahatannya itu ke sungai, seperti handphone korban serta pisau.
"Setelah kejadian itu, ada ada tamu lain yang menyewa kamar tersebut. Tapi tamu itu tidak tahu kalau di bawah kasur ada mayat korban," ungkap Teguh.
Jasad korban baru ditemukan oleh petugas saat membersihkan kamar pada Senin siang, 11 Desember. Saat itu, saksi mencium bau busuk, kemudian setelah periksa, melihat tangan di bawah kasur.
Sebagai informasi, Devid Ailesmana ditangkap 5 jam setelah penemuan jasad gadis asal Cibungbulang, Kabupaten Bogor tesebut. Pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Devid Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana
Sebelum ditemukan menjadi mayat, Nindi Putri, mahasiswi keperawatan sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya karena tak pulang sejak 7 Desember 2023 sore.
Belakangan, Satreskrim Polresta Bogor Kota memastikan bahwa jasad yang ditemukan di kamar apartemen itu perempuan bernama Nindi Putri Ma'ripa, yang dilaporkan hilang sejak empat hari lalu.
Devid membunuh mantan kekasihnya karena sakit hati. Korban sering menjelek-jelek pelaku kepada teman tersangka. Padahal, korban masih sering meminta uang kepada Devid meskipun statusnya sudah bukan pacarnya lagi.
Kini, Devid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nindi. Tersangka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement
Wanita Muda Tewas di Kamar Apartemen Bogor Icon
Sebelumnya, seorang wanita muda ditemukan tewas di kamar Apartemen Bogor Icon, Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 11 Desember 2023.
Korban atas nama Nindi Putri Ma'ripa (19), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Gadis tersebut dilaporkan hilang sejak 7 Desember 2023. Kabar hilangnya bahkan sempat di-posting di media sosial oleh pihak keluarganya.
Dalam flyer tersebut menampilkan foto Nindi dengan ciri-ciri, umur 19 tahun dan terakhir kali mengenakan seragam kuliah. Tertulis juga bahwa korban membawa motor matic serta tertera nomor telepon keluarganya untuk dihubungi pihak yang melihat atau menemukan.
"Benar, (yang di-posting) korban yang ditemukan di apartemen," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Rizka Fadhila, Selasa (12/12/2023).