Pakar Hukum Dukung Kejati Banten Hentikan Kasus Penjaga Kambing Tewaskan Maling

Kejaksaan Tinggi Banten telah menerbitkan SKP2 untuk menghentikan kasus Muhyani, si penjaga kambing di Kota Serang yang sempat ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran menusuk maling hingga tewas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Des 2023, 07:17 WIB
Diterbitkan 18 Des 2023, 07:17 WIB
Muhyani, penjaga kambing, bersama keluarga di rumahnya, Kota Serang, Banten. (Jumat, 15/12/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Muhyani, penjaga kambing, bersama keluarga di rumahnya, Kota Serang, Banten. (Jumat, 15/12/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Wisnu Nugraha mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan kasus hukum penjaga ternak kambing menikam maling hingga tewas di Kota Serang. Hal itu dinilai telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Keputusan Kejati Banten dalam perkara ini, menurut saya, tepat karena pada dasarnya orang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dipidana sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP," tutur Wisnu kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Diketahui, Muhyani sempat ditetapkan sebagai tersangka lantaran menikam maling kambing yang dijaganya hingga tewas pada Februari 2023. Dia pun dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan pada 7 Desember 2023, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. 

Kasus itu kemudian viral di sosial media sehingga penahanannya ditangguhkan. Sementara dalam hasil gelar perkara 15 Desember 2023, Kejati Banten pun memutuskan untuk menghentikan perkara itu dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). 

Adapun pertimbangannya, Muhyani dinilai membela diri, serta berdasarkan hasil visum et repertum pun korban tidak meninggal di tempat kejadian.

Menurut Wisnu, polisi sempat menjadikan Muhyani, si penjaga kambing sebagai tersangka dikarenakan hanya menjalankan prosedur hukum. Kendati, dia belum tentu bersalah lantaran tetap berlaku asas praduga tak bersalah atau persumption of innocence.

"Hakimlah yang berhak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Sehingga, hal ini bukanlah soal pemahaman hukum aparat kita yang lemah, melainkan sejauh mana keadilan itu dapat ditegakkan," Wisnu menandaskan.

 

Dinyatakan Bebas

Muhyani dikunjungi Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto. (Sabtu, 16/12/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Muhyani dikunjungi Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto. (Sabtu, 16/12/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Sebelumnya, Muhyani si penjaga kambing yang melawan maling, akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Kejati Banten dan Polresta Serkot. Dengan demikian, status tersangka maupun terdakwa yang disandang Muhyani sudah terlepas, dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Hasil ekspos semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan, di kantornya, Jumat malam (15/12/2023).

Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Banten, pada 14 Maret 2023, menyimpulkan bahwa korban atau maling berinisial W, meninggal dunia akibat perdarahan.

Kemudian dari berkas perkasa terpidana P alias AS, yang sudah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, pelaku maling W sempat meminta tolong ke temannya tersebut. Namun terpidana P tidak menolongnya, sehingga W tewas di persawahan.

"Dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa, korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan," terangnya.

 

Membela Diri

Muhyani, penjaga kambing yang jadi tersangka, ditemui di kediamannya. (Jumat, 15/12/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Muhyani, penjaga kambing yang jadi tersangka, ditemui di kediamannya. (Jumat, 15/12/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Menurut Didik, berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, ditemukan fakta bahwa Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting, lantaran merasa terancam dengan golok yang dikeluarkan dari pinggang maling W.

Muhyani terpaksa menusukkan gunting ke dada W, demi mempertahankan hewan ternak serta menjaga dirinya sendiri dari ancaman pada 24 Februari 2023 dini hari itu.

"Jadi pada hari ini, Kajari Serang telah mengeluarkan SKP2, karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," jelasnya.

Pihak kepolisian menghormati keputusan kejaksaan dan mengikuti apa yang sudah disepakati tersebut. Sehingga, Muhyani si penjaga kambing, terbebas dari tuntutan maupun hukuman.

"Kami menghormati dan mengikuti keputusan tersebut," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di lokasi yang sama, Jumat, (15/12/2023).

Muhyani pada 24 Februari 2023 dini hari, memergoki W dan P alias AS maling kambing yang dijaga olehnya. Saat itu, pelaku W sedang memegangi hewan ternak yang dijaganya.

Karena ketahuan, W mengeluarkan golok yang disiapkannya. Tak mau kalah sigap, Muhyani lebih dulu mengambil gunting yang ada di dekatnya kemudian menusuk dada W.

W bersama temannya berusaha kabur, nahas, W tak tertolong kemudian tewas di persawahan. Jasadnya ditemukan warga yang pagi itu hendak pergi ke sawah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya