Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 23 Desember 2023 Ditiadakan, Semua Bebas Lewat

Kebijakan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta libur nasional ditiadakan.

oleh Maria Flora diperbarui 02 Jan 2024, 07:25 WIB
Diterbitkan 23 Des 2023, 08:40 WIB
FOTO: Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran
Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan untuk roda empat lewat skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hingga ssat ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di Ibu Kota. Ada pun kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta libur nasional ditiadakan.

Itu artinya, hari ini Sabtu (23/12/2023) peraturan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat tidak diberlakukan. Semua jenis kendaraan bermotor dapat melintas bebas diseluruh ruas jalan protokol yang masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta dan tak perlu khawatir bakal dikenakan sanksi tilang. 

Berikut ke-26 titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang bebas dilintasi hari ini, Sabtu:  

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Lanta, bagaimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota? 

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di kawasan wisata Jakarta juga tidak lagi diberlakukan. Peniadaan kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja, tapi berlaku setiap hari.

Sebagai informasi, saat ini ada 26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta. Perluasan lokasi tersebut setelah ada penambahan 13 titik baru terhitung mulai Januari 2023. 

Saat pembatasan bagi roda empat kembali berlaku, jadwal operasi ganjil genap terbagi dalam dua gelombang. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Tepatnya, tambah Syafrin, ganjil genap tak akan berlaku saat tanggal 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2024. Selain itu, akhir pekan pada Sabtu dan Minggu juga tak berlaku seperti biasanya.

"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024 karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," kata Syafrin kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (7/12).

Syafrin menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk ganjil genap itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional," ujar Syafrin.

Syafrin menambahkan, pihaknya bakal mengantisipasi kepadatan di beberapa tempat wisata di Jakarta dengan melakukan rekayasa lalu lintas serta penambahan personel jaga.

"Kami melakukan antisipasi terhadap lokasi-lokasi wisata, sebagaimana biasa tahun-tahun sebelumnya juga di beberapa titik yang menjadi lokasi wisata itu menjadi sentral tujuan dari masyarakat yang berlibur Natal dan tahun baru, baik itu di Ancol, TMII, biasanya Monas, Kota Tua, Ragunan," jelas Syafrin.

"Jadi kami melakukan manajemen rekayasa lalu lintas bersama-sama dengan rekan-rekan kepolisian," sambung Syafrin.

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Bus Transjakarta mengambil penumpang di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. 

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     

Usulan Ganjil Genap untuk Roda Dua

Sementara itu, wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor di Ibu Kota mendapat penolakan dari Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Sarana.

Adapun wacana ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor di Jakarta juga sempat diusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Atas hal ini, PSI menilai ganjil genap sepeda motor bukan kebijakan yang tepat.

"Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," kata William dalam keterangan tertulis, diterima Senin (9/10/2023).

Selain itu, lanjut William, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga Ibu Kota yang belum terjangkau transportasi umum. Menurut dia, pemerintah harusnya fokus pada pemerataan transportasi umum di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Pemprov mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke transportasi umum," ucap dia.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya