Viral Warga Disatroni Satpol PP sampai Polisi, Gara-Gara Pakai Jalan Buat Hajatan di Kembangan Jakbar

tenda nikahan yang berdiri di jalan raya menghalangi akses pengendara motor. Sehingga menimbulkan protes dari para pemotor yang tidak bisa melintas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jan 2024, 16:07 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2024, 16:07 WIB
Hajatan
Video viral gelaran hajatan pernikahan yang diprotes para pengendara berujung tegur Satpol PP sampai aparat Kepolisian setempat. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Video viral gelaran hajatan pernikahan yang diprotes para pengendara berujung tegur Satpol PP sampai aparat Kepolisian setempat. Lantaran memakai jalan H. Lebar, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (9/1/2024).

Dikutip lewat unggahan akun @lensa_berita_jakarta, terekam tenda nikahan yang menghalangi akses jalan pengendara motor. Sehingga menimbulkan protes dari para pemotor yang tidak bisa melintas.

“Momen petugas kepolisian dan Satpol PP menegur warga yang menggelar hajatan hingga menutup jalan di kawasan. Dalam video menampilkan, sejumlah pengendara motor diarahkan menerabas tenda hajatan. Sebab, tenda dibangun sampai menutup akses jalan masyarakat,” tulis keterangan dalam akun tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Kembangan Kompol Billy Guastiano Barman mengatakan kalau pihaknya bersama tiga pilar telah turun langsung untuk menertibkan tenda yang dipasang warga.

“Untuk izin tersebut sudah dicabut dan sudah ditertibkan oleh 3 pilar,” kata Billy saat dikonfirmasi.

Menurut Billy, adanya tenda hajatan yang dibangun telah menutup akses jalan. Sehingga terjadi kemacetan berujung protes dari para pengendara yang tidak bisa melintas.

“Iya ada keluhan dari warga, jadi sudah ditertibkan, dan pengguna jalan sudah bisa melewati itu lagi. Jalan sudah normal,” kata dia.

 

Manfaatkan Lahan Lapang

Karena adanya kejadian ini, Billy pun mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan lapang atau fasilitas lain yang memungkinkan untuk gelaran pernikahan. Sehingga, acara yang jadi momen bahagia keluarga tidak turut mengganggu masyarakat lain.

“Iya memberikan himbauan bersama 3 Pilar. Supaya Jalan tersebut bisa dilalui pengguna jalan lain, tidak ada penutupan jalan tersebut. sekarang sudah normal,” tuturnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya