Keppres Biaya Haji 2024 Diteken Jokowi, Ini Besaran dan Tahapan Pelunasannya

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang Biaya Haji 2024. Catat besaran biaya haji tiap embarkasi dan tahapan pelunasannya di bawah ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Jan 2024, 09:20 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 09:19 WIB
Banner Infografis Usulan Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta. (Foto: AP Photo/Amr Nabil)
Banner Infografis Usulan Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta. (Foto: AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334;
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444;
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355;
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888; dan
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.

Adapun besaran Bipih jemaah haji 2024 ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Biaya Haji Petugas Daerah dan Pembimbing

Sementara besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448;
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558;
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469;
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002; dan
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448.

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Keppres Biaya Haji ini juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

 

Jemaah Berhak Lunas

Calon Jemaah Haji Kloter 1 Mulai Padati Asrama Pondok Gede
Salah seorang calon jemaah haji lansia menjalani tes kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (16/7). Kloter 1 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Selasa (17/7). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Selasa (9/1/2024).

Anna Hasbie saat ini sedang berada di Arab Saudi karena mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.

 

Masa Pelunasan dan Syarat Istitha'ah

Calon Jemaah Haji
Kedatangan calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede tersebut untuk transit beristirahat sebelum diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.

Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

  1. jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
  2. jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
  3. jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya