Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih terus mendalami temuan ratusan kendaraan hasil curian di area Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (PUSZIAD) di Sidoarjo, Jawa Timur. Dua orang tersangka dari kalangan sipil masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kepada penyidik, tersangka MY dan EI mengaku menampung ratusan kendaraan curian itu sejak Februari 2022 hingga Januari 2024. Total ada 46 unit mobil dan 214 unit sepeda motor pelbagai macam merek yang berhasil disita.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menerangkan, para tersangka membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi.
Advertisement
"Harga rata-rata kendaraan untuk roda 2 seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta, jadi tersangka ini membeli dari orang yang menjual. Kemudian untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta tergantung merek kendaraan tersebut," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2023).
Wira mengatakan, kendaraan tersebut nantinya dikirimkan ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka mengenal para pembeli di Timor Leste melalui media sosial.
"Ada beberapa akun Facebook dengan beberapa nama yaitu ada 4 orang warga Timor Leste. Di Timor Leste sudah ada pemesan yang menampung di sana," ujar dia.
Wira menyebut, satu unit sepeda motor dijual kembali ke Timor Leste dengan harga antara Rp15 juta sampai Rp20 juta.
Mobil Dijual Rp100 Juta hingga Rp200 Juta Per Unit
Sementara untuk mobil per unitnya dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp100 sampai Rp200 juta.
"Dari hasil tersebut para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp400 juta," ujar Wira.
"Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp3 miliar sampai 4 miliar," tambah Wira.
Terkait hal ini, Wira mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan unit kendaraan bisa berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Wira mengatakan, masyarakat bisa menghubungi lewat sambungan telepon dengan nomor 0812842366 atau nomor 08129188904.
"Untuk data kendaraan nanti kami umumkan lebih lanjut karena sekarang masih tahap inventarisir untuk melakukan pengecekan baik nomor rangka maupun nomer mesin," kata Wira menandaskan.
Advertisement
Dibongkar Polda Metro Jaya dan Puspomad
Sebelumnya diberitakan, ratusan kendaraan hasil curian ditampung di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (AD), Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus ini dibongkar oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Total, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MY dan EI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menerangkan, MY berperan sebagai pengepul kendaraan, sedangkan EI selain pengepul juga penyokong dana yang membiayai pengiriman kendaraan.
"Kami temukan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 214 unit dengan pelbagai macam merek," kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Wira menerangkan, tersangka MY dan EI mendapatkan kendaraan dari debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar cicilan, kemudian dibeli menggunakan identitas palsu dari leasing. Selain itu, mereka juga mendapat kendaraan curian dari sindikat pelaku kejahatan.
"Kendaraan roda empat maupun roda dua didapat dari beberapa wilayah baik Jakarta, Jawa Tengah, dan Jatim serta Jabar. Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi STNK maupun BPKB ketika dibeli atau ditampung oleh para pelaku," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut akan dikirimkan ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak. "Di Timor Leste sudah ada pemesan yang menampung di sana," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
3 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Sementara itu, tiga oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan ratusan kendaraan hasil curian di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur. Penetapan tersangka ketiga oknum TNI dilakukan setelah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) mengembangkan kasus ini bersama-sama dengan Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, ketiganya atas nama Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristomei di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Kristomei mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 408 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 126 KUHPM, dan 103 KUHPM sertaPasal 103 KUHPM.
Kristomei menyebut, proses penyelidikan sedang berjalan. TNI tetap bersinergi dengan Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami sejauh mana hubungan antara tersangka sipil inisial EI dengan oknum anggota TNI, Kopda AS.
"Siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini dan bagaimana keterlibatan lebih detail. Artinya apakah hanya 3 orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan. biarkanlah Penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam," ujar dia.
Sementara itu, Wadan Puspomad, Mayjen Eka Wijaya Permana menambahkan, pihaknya membentuk tim bersama Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini. Terungkap, ada 3 personel yang ikut terlibat yaitu Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana pelanggaran dari ketiga, karena ini tahap pengembangan, kami hanya mengurusi prajurit kami yang memang melakukan kesalahan atau melakukan tindak pidana," ujar dia.
Advertisement