Ketua Sementara KPK Minta Capres-Cawapres Terpilih Kuatkan Peran LHKPN

Sejauh ini, UU belum mengatur tentang sanksi tegas, selain administratif, bagi pejabat yang tidak patuh LHKPN. Ketua sementara KPK berharap, capres-cawapres terpilih nantinya akan menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi tegas, seperti pemberhentian jabatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jan 2024, 22:15 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 22:15 WIB
Nawawi Pomolango
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango di acara PAKU Integritas KPK yang dihadiri ketiga pasangan capres-cawapres 2024. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024 untuk berkomitmen memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bahkan, sanksi pencopotan jabatan bagi pejabat yang tak patuh melaporkan harta kekayaan ke KPK dinilai perlu dilakukan.

Hal itu disampaikan Nawawi dalam acara Penguatan Anti Korupsi atau PAKU Integritas yang digelar KPK di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) malam.

Dia mengatakan, Undang-Undang No 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN, namun UU tersebut tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan kewajiban.

Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara.

"Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta. Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya," ujar Nawawi Pomolango.

 

Perlu Sanksi Pemberhentian Jabatan bagi Pejabat Tak Patuh LHKPN

Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN.

Caranya yakni dengan memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap.

"Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan," ujar dia.

 

LHKPN Bisa Jadi Kriteria Promosi Jabatan

Nawawi juga memintab presiden dan wakil presiden terpilih menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik.

"KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," ujar dia.

Infografis Respons dan Komentar Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Respons dan Komentar Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya