Belum Tentukan Sikap, KPK Tunggu Salinan Putusan Lengkap Praperadilan Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti itu pun yang menjadi modal bagi KPK melakukan pengusutan.

oleh Tim News diperbarui 31 Jan 2024, 09:38 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2024, 09:37 WIB
KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap hukum setelah kalah gugatan praperadilan dari mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif alias Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK mengaku akan terlebih dahulu menunggu salinan putusan dan mempelajarinya.

"KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti itu pun yang menjadi modal bagi KPK melakukan pengusutan.

Meskipun pada saat proses persidangan, hakim yang menangani menyebut alat bukti yang dilampirkan KPK dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai.

Ia juga menggarisbawahi pada gugatan Praperadilan Eddy hanya syarat perihal penetapan tersangkanya saja.

"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," pungkas dia.

 

Hormati Proses Hukum

Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Rilis Hasil OTT Rp 1 Miliar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan terkait OTT di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Keenam tersangka tersebut adalah Sidoarjo Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kendati demikian, KPK tetap menghormati keputusan hakim tunggal yang telah menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah.

Sebagaimana diketahui hakim memutuskan status 'tersangka' dugaan kasus korupsi Eddy tidak sah. Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak sah.

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

 

Barang Bukti Tak Dapat Dijadikan Rujukan

Estiono juga menyebut barang bukti yang diajukan oleh KPK dalam Praperadilan aquo tidak dapat menjadi rujukannya. Sebab tiap perkara memiliki karakter yang berbeda.

Oleh karenanya ia berpendapat penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkas dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya