Buntut Salah Tangkap Pelaku Kasus Pencurian, 9 Anggota Polres Bogor Dicopot Jabatannya

Sembilan anggota Polres Bogor dicopot dari jabatannya akibat salah tangkap pelaku kasus pencurian di sebuah minimarket di Jalan Raya Karacak, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 13 Feb 2024, 05:02 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2024, 05:02 WIB
Ilustrasi Polisi gadungan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Polisi gadungan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sembilan anggota Polres Bogor dicopot dari jabatannya akibat salah tangkap pelaku kasus pencurian di sebuah minimarket di Jalan Raya Karacak, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

"Ada 9 (anggota) sudah kita copot. Anggota Reskrim," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (12/2/2024).

Rio mengatakan, kesembilan anggota Polri tersebut dicopot pada Jumat 9 Februari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor.

"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan itu. Saya keluarkan hari Jumat kemarin," ujarnya.

Rio menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terutama keluarga dua korban yang menjadi salah tangkap oleh anak buahnya.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu. Saya yang salah, saya yang bertanggung jawab atas semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus salah tangkap bermula adanya laporan kasus pencurian dari seorang mahasiswa inisial CW pada 15 Januari 2024. Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 190 juta.

Mendapat laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan melibatkan tim gabungan salah satunya Resmob Satuan Reskrim Polres Bogor.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga tersangka.

 

Kasus Bermula

 

Tujuh terduga tersangka tersebut, diantaranya MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).

"Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Teguh mengatakan proses penangkapan tersangka dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan FF, K, dan D (50).

Kemudian, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi dan berhasil menangkap SS pada 7 Februari 2024.

 

Pelaku Beri Info

Pelaku SS kemudian memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan tersebut, termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang diduga milik rekan-rekan pelaku, sesuai dalam video viral tersebut.

"Penangkapan dilakukan di beberapa daerah, mencakup Pasir Angin Cileungsi. Memang tim Resmob memberhentikan kendaraan saat akan mengisi BBM, akan tetapi tidak sesuai apa yang sudah didapatkan informasi dari tersangka," terangnya.

Polisi akhirnya melepaskan pasangan suami istri (pasutri) yang sempat menjadi korban salah tangkap tersebut.

"Tim langsung menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya dan sudah diterima dengan baik oleh pasutri yang hendak mengisi BBM. Dan keduanya pun lanjut ke daerah Karadenan Bogor," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya