Infografis Syarat dan Skenario Putaran Pilpres 2024

Pilpres 2024 bisa berlangsung 1 putaran. Namun, tidak menutup kemungkinan atau ada peluang terjadi putaran kedua. Skenario tahapan putaran pilpres merujuk pada UU Pemilu.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 14 Feb 2024, 09:02 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2024, 09:02 WIB
Banner Infografis Syarat dan Skenario Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Syarat dan Skenario Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan Pemilu 2024 berlangsung secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024. Terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Terkait Pilpres 2024, ada 3 pasangan calon (paslon) calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Pemungutan suara di Pilpres 2024 bisa berlangsung 1 putaran. Namun, tidak menutup kemungkinan atau ada peluang terjadi putaran kedua.

Pilpres 1 putaran merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Tepatnya termaktub dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu, yaitu ada 1 paslon capres-cawapres memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Adapun pilpres 2 putaran merujuk pada Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu. Jelasnya, pilpres putaran kedua dilakukan jika tidak ada paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Selanjutnya, pilpres putaran kedua diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Paslon memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (lebih dari 50 persen), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti apa skenario tahapan putaran Pilpres 2024? Bagaimana pula perbandingan hasil dan putaran pilpres sejak 2004 hingga 2019? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Syarat dan Skenario Putaran Pilpres 2024

Infografis Syarat dan Skenario Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Syarat dan Skenario Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Perbandingan Hasil dan Putaran Pilpres Sejak 2004 hingga 2019

Infografis Perbandingan Hasil dan Putaran Pilpres Sejak 2004 hingga 2019. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbandingan Hasil dan Putaran Pilpres Sejak 2004 hingga 2019. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya