Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Pancasila, ETH akhirnya buka suara terkait tudingan pelecehan seksual terhadap dua orang pegawainya. Melalui penasihat hukumnya, Raden Nanda Setiawan menepis adanya dugaan kejadian dugaan pelecehan tersebut.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga
Raden menjelaskan, setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Namun, yang perlu digarisbawahi ancaman hukuman bagi siapa saja yang membuat laporan mengada-ngada.
Advertisement
"Kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Raden juga mengingatkan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," papar dia.
Terlepas dari itu, Raden mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," tandas dia.
Bakal Diperiksa Senin, 26 Februari 2024
Polisi berencana memeriksa ETH, seorang oknum rektor dari Universitas Pancasila sebagai saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual. Pemeriksaan ini buntut laporan yang dibuat oleh karyawannya ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap ETH. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 26 Februari 2024.
"Betul (pemeriksaan besok)," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).
Ade Ary mengatakan, laporan yang dibuat oleh RZ yang merupakan karyawan di universitas swasta telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia menegaskan, proses penyelidikan saat ini masih berjalan.
"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar dia.
Advertisement
Korban Lapor
Sebelumnya, kasus ini terbongkar usai kedua korban mengadukan tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh oknum rektor inisial ETH ke seorang pengacara.
Diceritakan oleh salah satu korban inisial RZ, dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja rektor. Saat itu, RZ sedang diberi tugas oleh oknum rektor.
Saat tengah mengerjakan tugas, oknum rektor menghampiri dan melakukan tindakan pelecehan seksual.
Kejadian itu membuat korban trauma. Lebih parahnya, lagi korban langsung dimutasi ke tempat lain pascakejadian itu. Hal serupa juga dialami oleh karyawan honorer inisial DF.
Namun, usai menerima tindakan tak senonoh dari oknum rektor tersebut, DF memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri.