Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku sempat membahas soal hak angket saat bertemu Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 26 Februari 2024. Namun, Airlangga menegaskan bahwa partainya menolak wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024.
"Kalau Golkar kan tidak mendukung hak angket," kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga
Dalam pertemuan itu, Jimly menyarankan pemerintah menerima hak angket. Airlangga menekankan bahwa hak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah. "(Hak angket) Itu kan hak politik di DPR bukan pemerintah," ujarnya.
Advertisement
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menemui Menko Perekonomian yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Dalam pertemuannya, Jimly mendiskusikan banyak hal dengan Airlangga mulai dari evaluasi sistem politik, amandemen ke-5 UUD 1945 hingga hak angket dalam Pemilu.
“Kita tadi diskusi soal berbagai soal, termasuk saya sih bilang momentum sekarang ini bisa nggak dipakai untuk supaya orang move on. Kita ajak publik ini berpikir tentang masa depan, perbaikan sistem termasuk bila disepakati itu jadi ide soal perubahan ke-5 UUD,” kata Jimly di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Jimly menyampaikan keresahannya akan kondisi politik saat ini. Menurutnya, perlu adanya evaluasi terhadap reformasi yang sudah berumur 25 tahun ini. Ia menyoroti sistem threshold 20 persen yang perlu dikaji ulang. Hal itu demi menciptakan iklim politik yang lebih adil.
“Partai yang punya status sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan calon, nggak usah pakai threshold-threshold-an. Jadi yang capresnya jangan hanya orang Jateng, Jatim, Jabar, orang Palembang seperti saya juga bisa. Soal nggak menang ya tidak apa-apa. Jadi biar banyak, dari Papua, dari Bugis, itu antara lain yang saya bahas,” ujarnya.
Jimly Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket
Adapun sistem threshold merupakan ambang batas minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase peraihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Jimly juga mendiskusikan terkait penggunaan hak angket yang sebaiknya diterima oleh pemerintah. Pasalnya, dalam dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, belum ada satupun hak angket yang dipakai.
“Tapi, adanya hak angket ini, misalnya terjadi, saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah, di era pemerintahan Jokowi ada hak angket dipakai,” jelas Jimly.
Lebih lanjut, dalam pertemuannya, Jimly juga meminta pandangan dari Airlangga Hartarto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar terkait dengan kemungkinan diterapkan amandemen ke-5 UUD 1945.
“Saya beri saran ini, sekaligus memitigasi kekecewaan supaya orang move on mari kita berpikir ke depan. Prinsip dia setuju, tapi timing-nya dia masih ragu,” jelasnya.
Advertisement