Hasil Kajian MUI Jatim Terkait Video Viral Pengajian yang Halalkan Tukar Pasangan Suami Istri

Belakangan ini jagat media sosial dihebohkan dengan kemunculan konten video yang menghalalkan bertukar pasangan. Konten yang dibuat Samsudin alias Gus Samsudin itu pun mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

oleh Tim News diperbarui 29 Feb 2024, 19:40 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 19:40 WIB
Heboh Saling Tukar Pasangan Dianggap Sah, Ini Hukumnya dalam Islam
Video dugaan aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan sah sempat bikin heboh dunia medsos. (YouTube Muslim TV)

Liputan6.com, Jakarta Belakangan ini jagat media sosial dihebohkan dengan kemunculan konten video yang menghalalkan bertukar pasangan. Konten yang dibuat Samsudin alias Gus Samsudin itu pun mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Hasil penelitian dan kroscek awal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.

"Kesimpulan awal, ini terjadi penyimpangan bahwa pasangan boleh bergantian itu bertentangan dengan ajaran Islam. Apa pun alasanya, dengan menaikkan rating atau apa, ya," kata Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur, Prof. Noor Harisudin saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Noor mengatakan hasil kajian tersebut malam ini akan diserahkan ke MUI Jawa Timur. Sebab, dalih Gus Samsudin yang membuat konten yang menghalalkan tukar pasangan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Iya tidak benar. Wes, dengan alasan mau menaikkan rating, mau main-main, itu tidak benar. Itu hal serius dalam agama kita, hal prinsip itu. Jadi tidak boleh. Apalagi kalau sungguhan, misalnya, enggak boleh," tegas Noor.

Oleh sebab itu, lanjut Noor, setelah proses pengkajian dilakukanm, ke depan MUI Jatim akan menentukan apakah akan mengambil langkah hukum terhadap konten Gus Samsudin.

"Nah itu langkah kedua (ranah hukum), apakah itu masuk dalam kategori menistakan agama. Atau meresahkan masyarakat. Atau ada pasal-pasal lain terkait mereka itu juga dilakukan kajian mengarah ke situ," ujar Noor.

"Kenapa? Karena kalau dibiarkan, di tempat ini selesai, di tempat sana muncul lagi. Tidak jera, kan. Kalau ada langkah-langkah hukum, kan nanti jera. Kalau masuk dalam ranah hukum ya diproses," sambung dia.

Video Viral Bolehkan Tukar Pasangan Ditangani Polda Jatim

Tangkapan layar pengajian video viral pengajian yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri. (Istimewa)
Tangkapan layar pengajian video viral pengajian yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri. (Istimewa)

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus konten sesat "tukar pasangan" Gus Samsudin dari Polres Blitar. Kasus tersebut diambil alih lantaran Gus Samsudin dianggap plin plan terkait dengan lokasi pembuatan konten.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar, Gus Samsudin dianggap tidak berterus terang terkait dengan lokasi pembuatan konten tukar pasangan yang dibuatnya.

Dia bahkan dianggap plin plan lantaran pada keterangan awal konten disebut dibuat di Bogor, Jawa Barat.

"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa). Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," kata Dirmanto, Kamis (29/2/2024).

Dirmanto menambahkan, demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto.

Dirmanto menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Gus Samsudin. Dia pun disebut masih berstatus sebagai saksi.

"Sekarang masih pendalaman, masih didalami. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, terkait dengan pasal yang disangkakan dan kemudian BB yang disita, nanti akan disampaikan. (Status) masih saksi ya," ujar Dirmanto.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia
Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya