Anggota TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN, PKS: Jangan Buka Kotak Pandora

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan, pihaknya menolak poin terkait TNI/Porli bisa masuk ASN. Ia menyinggung soal tuntutan reformasi adalah menghilangkan dwifungsi ABRI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Mar 2024, 15:04 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2024, 15:04 WIB
Banner Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Foto: Liputan6.com)
Banner Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Personel TNI/Polri ke depan bisa mengisi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN), atau RPP Manajemen ASN.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan, pihaknya menolak poin terkait TNI/Porli bisa masuk ASN. Ia menyinggung soal tuntutan reformasi adalah menghilangkan dwifungsi ABRI.

“Untuk TNI Polri karena reformasi kan sudah menggarisbawahi bahwa wajib ada kanal sendiri, tidak ada lagi dwifungsi, tapi masing-masing profesionalitas maka PKS menganggap TNI-Polri dan sipil dikelola dengan dua manajemen yang berbeda,” kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/3/2024).

Meski akan ada aturan untuk mempersulit migrasi TNI/Polri menjadi ASN, Mardani mengingatkan agar pemerintah tidak membuka kotak pandora ala Orba.

“Pak Menteri sudah mengatakan akan dipersulit migrasi dari TNI-Polri ke ASN, perlu ada persyarakat khusus, tapi lebih baik jangan buka kotak pandora, sebaiknya TNI-Polri full urus TNI-Polri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan,  sebenarnya tak ada perbedaan aturan terkait TNI/Polri menjadi ASN.

“Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU no 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah, jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu,” kata Doli.

Doli menyebut tidak semua posisi ASN bisa diisi TNI/Polri. Ia mengklaim ada batasan-batasan sehingga tidak semua TNI/Polri bisa menjadi ASN.

“Hanya pada level tertentu, jadi gak semua. Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat,jadi gak boleh di semua lingkungan apalagi di pemda, jadi memang ada batas-batas tertentu,” kaga dia.

“Karena apa? Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan, jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka,” pungkasnya.

Anggota TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Sebelumnya, personel TNI/Polri bisa mengisi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan ini nantinya tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN), atau RPP Manajemen ASN.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Anas mengutarakan, aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik untuk jadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," imbuhnya.

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya