Syahrul Yasin Limpo Sebut Firli Bahuri yang Sebabkan Dirinya Terjerat Korupsi

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lah yang menyebabkan dirinya terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 13 Mar 2024, 16:09 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2024, 16:09 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lah yang menyebabkan dirinya terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum Ketua KPK pada saat itu yang bernama Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan peyidikan atas perkara ini. Dimana perbuatan tersebut dilakukan terhadap terdakwa (SYL)," ujar tim kuasa hukum SYL saat bacakan nota eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat Rabu, (13/3/2024).

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo menduga penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi karena sabotase hukum.

"Dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini, telah dicemari dengan adanya niat (mens rea) untuk melakukan pemerasan. Sehingga cukup alasan bilamana dalam perkara atas nama terdakwa (SYL) dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu," tuturnya.

Adapun dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK dianggapnya janggal karena terkesan mendramatisir dan merupakan sandiwara dari Firli.

"Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, “maling teriak maling”, telah dipertontonkan kehadapan seluruh rakyat Indonesia, dimana seorang oknum mantan penegak hukum (Firli) telah menuduh terdakwa sebagai koruptor, dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri," tegas kuasa hukum SYL.

 

Syahrul Yasin Limpo Didakwa Memeras Anak Buahnya

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi
Sidang dakwaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan berbarengan dengan dua terdakwa lain yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Adapun penggunaannya untuk berbagai hal, mulai dari keperluan pribadi hingga partai Nasdem.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.070.044," tutur jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Adapun rincian penggunaan uang Rp44,5 miliar yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya terhadap SYL adalah sebagai berikut:

Keperluan istri terdakwa: Rp938.940.000

Keperluan keluarga: Rp992.296.746

Keperluan pribadi: Rp3.331.134.246

Kado undangan: Rp381.612.500

Partai Nasdem: Rp40.123.500

Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada): Rp16.683.448.302

Carter pesawat: Rp3.034.591.120

Bantuan bencana alam/sembako: Rp3.524.812.875

Keperluan ke Luar Negeri: Rp6.917.573.555

Umrah: Rp1.871.650.000

Kurban: Rp1.654.500.000

SYL Didakwa Lakukan Pemerasan Rp44,5 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp40,6 Miliar

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia didakwa memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.

Diketahui, Muhammad Hatta merupakan staf dan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sementara Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot SYL sebab dianggap tidak sejalan.

Sejak menjabat sebagai menteri, SYL ditengarai mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus, Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto selaku ajudan untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.

Selain itu, SYL menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.

"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," jelas jaksa KPK.

Jaksa merinci uang puluhan miliar hasil dugaan rasuah itu digunakan antara lain untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, sewa pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Syahrul Yasin Limpo Tak Laporkan Gratifikasi

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam perkara pemerasan ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, SYL bersama Kasdi dan Hatta didakwa menerima gratifikasi yakni suap sebesar Rp40.647.444.494, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam surat dakwaan, uraian mengenai delik gratifikasi tertulis sama dengan kasus dugaan pemerasan.

SYL bersama Kasdi dan Hatta pun tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja, sehingga dianggap sebagai bentuk penerimaan gratifikasi.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor," jaksa menandaskan.

Atas perkara gratifikasi tersebut, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya