PKB Setuju Usulan PKS soal Ada Pilkada Tingkat Wali Kota Jakarta di RUU DKJ

PKB mendukung usulan PKS agar ada pemerintahan daerah tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Dengan begitu, maka harus ada pemilihan wali kota dan DPRD tingkat II.

oleh Winda Nelfira diperbarui 16 Mar 2024, 06:35 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2024, 06:35 WIB
Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/3/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju dengan usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melempar usulan agar dibentuk DPRD tingkat II serta adanya Pilkada di tingkat wali kota dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid saat ditemui usai silahturahmi dan buka puasa bersama dengan Partai NasDem DKI Jakarta, dan DPW PKS di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024) malam.

"Setuju (ada pembentukan DPRD tingkat II dan Pilkada wali kota), setuju," kata Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, pihaknya mendukung usulan tersebut karena usai RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status. Sehingga, dia menilai pembentukan DPRD tingkat II serta Pilkada di tingkat wali kota sah-sah saja diterapkan.

"Setuju dong, iya kan khususnya (status Jakarta sebagai ibu kota negara) udah hilang," ucap Hasanuddin.

Oleh sebab itu, kata dia, tak ada keraguan bagi PKB untuk mendorong usulan PKS. Terlebih, Hasanuddin bilang PKB juga tegas menolak gubernur dan wakil gubernur Jakarta usai tak jadi ibu kota ditunjuk dan diangkat oleh presiden.

"Dorong (usulan PKS), PKB udah dorong untuk pemilihan gubernur (langsung)," kata dia.

Usulan PKS

Diketahui, Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoiruddin, mendorong adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II dan pemilihan wali kota usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota negara.

Menurut dia, DPRD tingkat II dan pemilihan wali kota dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota, dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

 

Alasan Jakarta Harus Punya Pemda Tingkat II

Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan informasi yang menyatakan bahwa sejak 15 Februari 2024, Jakarta kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kita berkepentingan terhadap RUU DKJ yang sedang dibahas di DPR RI. Ada beberapa yang kita kritisi pertama kekhususan di Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, di Yogja, sama di Aceh di mana di daerah yang saya sebut tadi mereka ada pemilihan langsung wali kota, juga ada pemilihan langsung DPRD 2," kata Khoiruddin di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Menurut Khoiruddin, kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh. Terlebih, kata dia, Jakarta memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak.

"Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar ketimbang Yogja ya jangan sampai di Jakarta tidak ada pemilihan wali kota dan DPRD 2. Itu harapannya," ujar dia.

Oleh sebab itu, kata dia, PKS tak setuju RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden. Khoiruddin menyebut, pemilihan langsung harus tetap dipertahankan.

Anies Ingin RUU DKJ Bisa Selesaikan Masalah Jakarta

Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Huda, Jalan Cemara, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turut memberikan tanggapan terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini sedang dibahas Pemerintah Pusat. Anies menginginkan RUU DKJ dapat menyelesaikan permasalahan Jakarta.

"Menurut saya yang penting RUU ini disusun untuk menyelesaikan problem yang ada di kawasan Jakarta. Jadi kita lihat ada persoalan tanah," ujar Anies kepada Liputan6.com, Jumat (15/3/2024).

Adapun persoalan tanah yang terjadi di Jakarta, seperti Kampung Akuarium, Bukit Duri, dan Kampung Bayan. Dengan adanya kewenangan kepala daerah diyakini dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

"Karena banyak di Jakarta ini irisan antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah," ucap Anies.

Anies menjelaskan, adanya UU yang spesifik bukan tidak mungkin persoalan yang ada di Jakarta dapat diselesaikan dengan baik. Anies menekankan, penyelesaian masalah tersebut bukan soal siapanya yang ditugaskan atau yang ditunjuk atau dipilih saja, namun bagaimana RUU DKJ menyelesaikan persoalan di Jakarta.

 

Jakarta Bukan Hanya Pusat Perkonomian

Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Setelah Keputusan Presiden terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Jakarta ini bukan cuma pusat perekonomian tapi juga kebudayaan. Saya mengharap dari RUU ini ada pengaturan endomen, dana abadi untuk kegiatan kebudayaan sehingga Jakarta sebagai pusat kegiatan kebudayaan juga bisa maju dan bidang kebudayaan banyak sekali," jelas Anies.

Adapun persoalan lainnya di Jakarta yakni pembangunan infrastruktur dasar, seperti soal air. Anies mencontohkan air minum di Jakarta pasokannya berasal dari luar daerah.

"Air minum di Jakarta pasokannya dari luar, wilayahnya di luar jakarta. Jadi kembali kepada pesan pertama saya RUU ini perlu menjadi solusi atas problem yang selama ini ada," terang Anies.

Anies mengungkapkan, transportasi dan pembangunan infrastruktur dasar perlu, kewenangan yang luas bagi pemangku wilayah untuk dapat mengatasi persoalan. Anies tidak ingin RUU DKJ membuat problem baru di Jakarta.

"Jangan sampai RUU ini membuat problem baru yang sulit penerapannya, selama ini kan ada badan kerja sama antar pemerintah daerah di jabodetabek nah ini bisa dioptimalkan kewenangannya," ungkap Anies.   

Infografis Ragam Tanggapan RUU Daerah Khusus Jakarta Atur Perluasan Kawasan Aglomerasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan RUU Daerah Khusus Jakarta Atur Perluasan Kawasan Aglomerasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya