Tabrak Showroom Porsche, Pengemudi Xpander: Saya Siap Ganti Rugi

Kerugian yang diperkirakan ditanggung JS akibat kecerobohaannya menabrak showroom dan merusak mobil sport porsche, ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 18 Mar 2024, 15:16 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2024, 15:10 WIB
Viral mobil tabrak showroom berisi Porsche (sumber: Twitter/innovacommunity)
Viral mobil Xpander tabrak Porsche di Showroom PIK (sumber: Twitter/innovacommunity)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Xpander dengan inisial JS (42) mengungkapkan kepada Polisi bahwa ia bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh showroom mewah Ivan's Motor. Pengakuan JS ini diungkapkan oleh Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, saat pemeriksaan.

"Pengakuannya sangat jelas, dia ingin bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dia berkata, 'Saya siap mengganti kerugian'. Itulah yang dia katakan setelah kami mengamankannya. Dia berkata, 'Saya akan mengganti kerugiannya nanti'," ungkap Wahyu.

Sementara itu, pihak pemilik showroom Ivan's Motor menyatakan bahwa mereka tetap ingin melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Oleh karena itu, JS telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut.

"Dari pihak korban, mereka ingin proses hukum tetap berjalan," kata Wahyu.

Kerugian yang diperkirakan akan ditanggung oleh JS akibat kecerobohannya menabrak showroom dan merusak mobil sport Porsche tersebut diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar.

"Kerugian yang dialami sekitar Rp5,7 miliar. Itu adalah perkiraan jumlah kerugian yang disampaikan oleh manajer," jelas Wahyu.

Sebelumnya, Pengemudi Xpander dengan inisial JS (42) yang menabrak mobil Porsche di showroom Ivan's Motor di PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu saat ditanya mengenai hal tersebut pada hari Jumat (15/3/2024).

Wahyu juga menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan. Dia menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP yang terkait dengan sengaja merusak sebuah gedung atau benda lainnya.

"Kami telah menahan tersangka. Pasal yang dikenakan adalah pasal 200 KUHP dan/atau 406 KUHP," terang Wahyu.


Polisi Periksa Pegawai

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus kecelakaan Xpander menabrak mobil mewah Porsche GT 3 di showroom di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, sudah ada lima saksi yang diperiksa. 

Yang dapat dipastikan adalah tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut.

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya