Liputan6.com, Jakarta - Polisi memanggil Amy BMJ seorang warga negara Korea Selatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan perzinahan yang menyeret penyanyi dangdut Tisya Erni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan terhadap pelapor dan asisten pribadi sedianya dijadwalkan beberapa waktu lalu. Namun, saat itu pelapor berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri. Sehingga, waktu pemeriksaan diundur.
"Karena pelapor masih di luar negeri akhirnya dijadwalkan ulang," Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Ade mengatakan, penyidik telah menjadwalkan kembali pemerikaan terhadap pelapor beserta asisten pribadinya. Adapun, agendanya pada Selasa 19 Maret 2024 di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Disepakati besok akan datang pelapor yang juga korban," tandas dia.
Sebelumnya, pedangdut Tisya Erni dilaporkan oleh seorang wanita kewarganegaraan Korea Selatan bernama AMY BMJ. Tisya Erni dituding melakukan perzinaan.
Disampaikan Amy dalam video singkat di media sosialnya bahwa suami yang sudah dinikahinya selama 16 tahun itu berselingkuh dengan Tisya Erni.
Ujungnya, Amy melaporkan Tisya bersama suami Aden Wong atas dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian ASI ekslusif ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, kedua terlapor disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta dugaan menghalangi pemberian ASI Ekslusif dengan Pasal 430 Undang-Undang RI nomor 40 tentang kesehatan.