Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentuk posko pengaduan bagi para pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak semestinya menjelang lebaran 2024.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, memasuki bulan puasa dan menjelang lebaran kerap terjadi persoalan klasik bagi buruh semisal pekerja yang di-PHK dan tidak dibayarkan THR-nya dengan layak.
Baca Juga
"Ada 2 Posko yang didirikan oleh Partai Buruh, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. Dan juga Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/3/2024).
Advertisement
Said menyebut, setidaknya ada tiga persoalan yang seringkali terjadi dalam setiap pemberian THR jelang lebaran setiap tahunnya. Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.
Kedua, banyak perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji. Ketiga, perusahaan mencicil untuk membayar THR kepada pekerja.
Padahal, lanjutnya THR bisa diberikan tepat waktu jika pemerintah dengan menerapkan tiga cara. Pertama, dengan membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Kedua, pemerintah disarankan membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14, bukan H-7. Sebab, jika THR dibayar H-7 bakal banyak perusahaan yang sudah atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu.
Posko Gabungan
Ketiga, membentuk posko gabungan (Tripartit) di tingkat kabupaten/kota. Dengan begitu, pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama dengan pemerintah untuk mendatangi dan memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR.
"Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," ucap Said.
Lebih lanjut, Said juga meminta pekerja waspada dengan cara-cara licik yang bisa saja digunakan oleh perusahaan, agar tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar THR jelang lebaran.
"Hal lain yang harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR," kata dia.
Advertisement