Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah bahwa ekstrakurikuler pramuka dihapus dalam Kurikulum Merdeka.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo. Dia menegaskan, Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.
"Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka," kata Anindito dalam keterangan persnya, Senin 1 April 2024.
Advertisement
Namun, dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela," ucap Anindito, seperti dikutip dari Antara.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pun angkat bicara. Nadiem membantah bahwa dirinya mengapuskan ekstrakurikuler Pramuka. Ia mengatakan, Pramuka merupakan kewajiban yang perlu diselenggarakan oleh sekolah meski siswa tak wajib ikut.
"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," kata Nadiem, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 3 April 2024.
Berikut sederet fakta terkait kabar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus ekstrakurikuler pramuka dalam Kurikulum Merdeka dihimpun Liputan6.com:
1. Kemendikbud Bantah Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah bahwa ekstrakurikuler pramuka dihapus dalam kurikulum Merdeka.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.
"Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka," kata Anindito dalam keterangan persnya, Senin 1 April 2024.
Namun, dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela," ujar Anindito seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
2. Setiap Sekolah Wajib Tawarkan Ekstrakulikuler Pramuka
Anindito menuturkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, kata dia, mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka. Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Oleh sebab itu, Anindito menekankan dengan seluruh pertimbangan tersebut maka setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.
"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," kata Anindito.
3. Beberkan Alasan Perubahan
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan alasan dibalik mengubah kebijakan kurikulum adalah justru untuk memperkuat pendidikan karakter dan hal itu sejalan dengan tujuan pendidikan kepramukaan.
Dia menjelaskan, pendidikan kepramukaan di Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 didefinisikan sebagai pendidikan karakter, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
Sehingga, ini sejalan sekali dengan tujuan maupun desain dari kurikulum merdeka yang ingin mengembangkan potensi dan karakter anak secara utuh, tidak hanya akademik saja.
"Kami baru saja diskusi cukup panjang dan hangat tadi dengan kuarnas difasilitasi oleh kak Dede Yusuf, dan alhamdulillah tadi ada kesepakatan, ada titik-titik temu yang produktif yang ke depannya kita eksplorasi lebih lanjut," ungkap dia.
"Salah satunya adalah kesepakatan untuk mengintegrasikan pola-pola pendidikan kepramukaan beserta dengan perangkat-perangkat ajarnya, modul-modul, silabus ke dalam kurikulum merdeka sebagai co-kurikuler juga. Kalau co-kurikuler itu bagian dari jam pelajaran, jadi semua murid harus mengikuti co-kurikuler. Jadi kita justru berterima kasih, itu akan memperkuat sekali pendidikan karakter di dalam kurikulum merdeka. Insya Allah ini akan kami tindak lanjuti bersama kuarnas pramuka dalam waktu dekat," jelas Anindito.
Advertisement
4. Mendikbudristek Nadiem Makarim Pertimbangkan Pramuka Masuk Kurikulum Merdeka
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah bahwa dirinya mengapuskan ekstrakurikuler Pramuka. Ia mengatakan, Pramuka merupakan kewajiban yang perlu diselenggarakan oleh sekolah meski siswa tak wajib ikut.
"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," kata Nadiem, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 3 April 2024.
Sementara kini Nadiem membuka peluang agar pramuka masuk dalam kurikulum merdeka.
"Di luar itu tentunya satu hal yang menurut saya secara prinsip sangat menarik adalah bagaimana kita meningkatkan status pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam kurikulum merdeka," ucap dia.
Dengan masuknya Pramuka dalam kurikulum merdeka, maka akan meningkatkan status Pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler menjadi kokurikuler.
"Apalagi menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5 (projek profil Pancasila) sehingga nilai-nilai kepramukaan bisa mendarah daging di anak anak kita melalui program kokurikuler," imbuh Nadiem.